Bisnis.com, JAKARTA -- BPJS Kesehatan menghadirkan kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), khususnya penyandang thalassemia mayor dan hemofilia yang menjalani terapi rutin transfusi darah, obat antihemofilia, dan obat kelasi besi di rumah sakit.
Direktur Utama BPJS kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa dengan simplifikasi layanan tersebut, peserta dengan diagnosis thalassemia mayor dan hemofilia tak perlu lagi mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memperbarui surat rujukannya setelah masa berlakunya habis.
Sebelumnya sesuai mekanisme yang berlaku saat ini, surat rujukan peserta JKN-KIS yang menjalani perawatan thalassemia mayor dan hemofilia berlaku selama 90 hari. Jika masa berlakunya habis, maka peserta JKN-KIS harus mengunjungi FKTP untuk kembali mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit.
"Perpanjangan masa berlaku surat rujukan FKTP yang habis setelah 90 hari dilakukan oleh petugas FKRTL [Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan] pada aplikasi V-Claim pada setiap periode waktu hari ke-91 sampai hari ke-120. Surat rujukan yang telah diperpanjang tersebut kemudian berlaku hingga 3 bulan ke depan, jadi panjang ini," ujar Ghufron dalam acara Grand Launching Nomor Layanan Care Center 165, Simplifikasi Thalasemia Mayor & Hemofilia, dan Jurnal JKN, Senin (13/9/2021).
Simplifikasi ini, menurutnya, membuat pelayanan semakin efektif dan efisien, serta memberikan kemudahan administrasi perawatan terapi rutin peserta dengan diagnosis thalassemia mayor dan hemofilia, terutama di tengah pandemi Covid-19.
Adapun, penyederhanaan layanan tersebut akan diimplementasikan segera pada September 2021 ini di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk memperpanjang masa berlaku surat rujukan yang sudah habis, peserta JKN-KIS penyandang thalassemia mayor dan hemofilia cukup menunjukkan kartu JKN-KIS dan surat keterangan kontrol kepada petugas administrasi rumah sakit. Selanjutnya, dengan aplikasi V-Claim petugas rumah sakit akan memperpanjang masa berlaku surat rujukan peserta JKN-KIS tersebut untuk 90 hari berikutnya.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati menambahkan thalassemia mayor maupun hemofila membutuhkan perawatan jangka panjang, biaya perawatan dan obat-obatannya tidaklah murah, bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan.
"Dengan memanfaatkan Program JKN-KIS, para penyandang thalassemia mayor dan hemofila bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai tanpa khawatir terbebani biaya besar. Kami berharap, simplifikasi alur layanan ini bisa kian membantu mereka saat akan mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit,” kata Lily.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel