Asuransi Barang Milik Negara Turut Proteksi Aset dari Risiko Sosial, Ini Penjelasannya

Bisnis.com,13 Sep 2021, 12:29 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Suasana deretan gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (23/3/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Polis asuransi barang milik negara atau BMN turut memproteksi aset-aset dari kerusakan akibat risiko sosial. Hal tersebut melengkapi proteksi dari risiko bencana alam, yang rentan terjadi di jalur cincin api.

Komite Teknik Konsorsium Asuransi BMN Heddy Pritasa menjelaskan bahwa proteksi bagi aset-aset negara turut mencakup risiko sosial. Sejak 2019 saat konsorsium itu terbentuk, aset-aset yang sudah terdaftar akan terlindungi dari risiko bencana alam, bencana non alam, hingga risiko sosial.

"Kami desain agar memiliki fitur pertanggungan yang lengkap," ujar Heddy kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan bahwa risiko-risiko sosial mencakup beberapa kejadian, yakni penerbangan (flight), kerushan (riots), serangan (strike), perbuatan jahat (malicious damage), huru-hara (civil commotion), terorisme, dan sabotase. Kerusakan aset negara akibat risiko-risiko tersebut akan menjadi pertanggungan konsorsium asuransi.

Menurut Heddy, risiko sosial dapat menimbulkan kerusakan fisik terhadap aset-aset negara. Contohnya, pada 8 Oktober 2020, terjadi kerusakan sejumlah ruangan di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta di tengah gelombang aksi unjuk rasa menolak penetapan Undang-Undang Cipta Kerja.

Sayangnya, berdasarkan catatan konsorsium dan Kementerian Keuangan, kedua aset itu belum terlindungi oleh asuransi BMN, sehingga kerusakannya tidak dapat ditanggung asuransi. Heddy menjelaskan bahwa perluasan cakupan risiko sosial bertujuan untuk mencegah terulangnya kejadian seperti itu.

Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menjelaskan bahwa hingga 31 Agustus 2021, terdapat 4.334 nomor urut pendaftaran (NUP) atau aset dari 51 kementerian dan lembaga yang telah diasuransikan ke konsorsium asuransi BMN. Secara keseluruhan, terdapat 84 kementerian dan lembaga di Indonesia.

Seluruh aset yang telah terproteksi asuransi itu memiliki nilai pertanggungan Rp32,41 triliun. Pemerintah membayar premi Rp49,13 miliar kepada konsorsium asuransi BMN untuk polis perlindungan aset negara.

Menurut Encep, total aset negara yang perlu diasuransikan, yakni 58.038 kantor dengan nilai aset Rp128,4 triliun, 5.549 fasilitas kesehatan dengan nilai Rp17,6 triliun, dan 38.193 sarana pendidikan dengan nilai Rp41,6 triliun. Jumlah nilainya mencapai sekitar Rp187,6 triliun.

"Dari 84 [kementerian dan lembaga], tinggal 33 lagi yang belum [terlindungi oleh asuransi BMN], kami kejar sampai akhir tahun [2021]," ujar Encep pada akhir pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini