Ubah Status Hingga Tambah Gelar, Ini Cara Perbarui dan Perbaiki Data di KTP

Bisnis.com,13 Sep 2021, 08:51 WIB
Penulis: Aliftya Amarilisya
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP/Dirjen Dukcapil Kemendagri

Bisnis.com, SOLO - Kartu Tanda Penduduk adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun.

Ia merupakan kartu penanda bahwa seseorang tercatat sah sebagai warga negara dan penduduk di Tanah Air.

Oleh karenanya, penting bagi setiap orang untuk memastikan bahwa data yang tertera di KTP adalah benar.

Namun begitu, apabila terdapat kesalahan pun sebetulnya Anda tak perlu panik. Pasalnya, hal tersebut bisa diperbaiki.

Tak hanya itu, setiap orang juga dapat memperbarui data di KTP jika terdapat perbaikan identitas.

Caranya pun mudah, cukup datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan menyerahkan dokumen-dokumen pendukung.

Berikut untuk lebih detailnya.

1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan.
2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:
- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan,
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan,
- Ijazah, jika ingin menambah gelar,
- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan,
- Akta kelahiran,
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.
3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan E-KTP yang sudah jadi.
5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan E-KTP baru.
6. Bawa E-KTP lama dan KK untuk pengambilan KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aliftya Amarilisya
Terkini