Jaga Kualitas PLTS Atap, Pemerintah Ingatkan Kewajiban SNI Mulai 2022

Bisnis.com,13 Sep 2021, 13:12 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Siswa memasang panel surya di atas gedung SMK Prakarya Internasional, Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengingatkan para produser dan importir modul fotovoltaik silikon kristalin untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap wajib berstandar SNI mulai tahun depan.

Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Chrisnawan Anditya mengatakan bahwa kebijakan mengenai SNI untuk modul fotovoltaik silikon kristalin telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2/2021.

Dalam kebijakan itu diterangkan mengenai kewajiban pemenuhan akreditasi Standar Nasional Indonesia atau SNI pada produk yang dihasilkan di dalam negeri maupun dari impor. Aturan itu sendiri diterbitkan untuk menjaga kualitas produk.

“Upaya mendorong PLTS atap ataupun modul fotovoltaik ini menjaga asas keselamatan dan performa seiring dengan meningkatnya permintaan. Jangan sampai masyarakat mendapatkan produk yang tidak standar,” katanya saat webinar refleksi empat tahun gerakan nasional sejuta surya atap (GNSSA), Senin (13/9/2021).

Dia menuturkan, kewajiban SNI akan menghindari sikap apatis dari masyarakat terhadap PLTS atap. Pasalnya, kualitas modul akan berdampak langsung kepada minat masyarakat untuk menggunakan PLTS atap.

“Akan diberlakukan tahun depan untuk produsen dan importir agar membubuhkan standar SNI pada produk ataupun fotovoltaiknya,” terangnya.

Adapun, sejumlah tahapan yang harus dilewati oleh produsen maupun importir modul fotovoltaik silikon kristalin untuk mendapatkan SNI adalah mengajukan sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi SNI Produk (LSPro).

Setelah melewati proses uji tersebut, LSPro akan mengeluarkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) kepada produsen maupun importir.

Sertifikat tersebut menjadi syarat sah agar pengaju dapat membubuhkan logo SNI pada produknya, baik buatan dalam negeri maupun impor. Adapun, sertifikasi tersebut akan berlaku selama 5 tahun setelah dikeluarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini