Kab. Pasuruan Masuk PPKM Level I, Bupati Minta Masyarakat Tidak Euforia

Bisnis.com,13 Sep 2021, 10:59 WIB
Penulis: Choirul Anam
Bupati Pasuruan, M Irsyad Yusuf dalam suatu kesempatan./Istimewa

Bisnis.com, PASURUAN — Kabupaten Pasuruan masuk PPKM Level I berdasar asesmen situasi yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan RI pada 9 September 2021 bersama Lamongan dan Tuban di Jawa Timur, namun dengan status baru itu masyarakat diminta tidak lengah dan euforia..

Bupati Pasuruan, M Irsyad Yusuf bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang sama-sama kerja keras untuk mengatasi Pandemi Covid-19. Utamanya dalam menekan laju penyebaran virus Corona dan mempercepat program vaksinasi.

“PPKM Level 1 bukan sebagai sebuah penghargaan, melainkan sebagai alarm agar masyarakat tak terlena, sehingga euforia dengan melepas masker, meningkatkan mobilisasi serta abai dalam menjaga 5M,” katanya, Minggu (12/9/2021).

Dia mengingatkan, kondisi yang sudah baik bisa saja berubah ketika masyarakat abai terhadap aturan yang berlaku dalam Prokes.

Karena itulah, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk tetap beraktivitas dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, mengurangi mobilitas yang tak perlu, serta menghindari kerumunan.

Dia percaya bahwa dengan dukungan TNI, Polri, Forpimda, tenaga kesehatan, ASN, hingga ulama, tokoh masyarakat, tokoh agama, seluruh warga akan tetap menjaga Prokes dengan sebaik-baiknya.

"Alhamdulillah , kabupaten Pasuruan sudah masuk Level 1. Meski begitu, saya mengharapkan kepada seluruh masyarakat agar tetep pakai masker. Jangan lengah,” ucapnya.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021, maka beberapa hal akan mengalami kelonggaran saat ditetapkan dalam PPKM Level I, meski harus tetap dengan Prokes ketat.

Di antaranya pekerjaan non-esensial 75 persen kerja dari kantor atau work from office (WFO). Namun jika sudah divaksin, maka pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 sif dengan protokol kesehatan ketat.

Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen. Untuk pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen.

Begitu pula dengan pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00.

Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00. Sama halnya dengan warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini