Waspada, Praktik Pinjol Ilegal Menyerupai P2P Lending Resmi OJK!

Bisnis.com,13 Sep 2021, 16:35 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat @ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI)./Instagram-@ojkindonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menilai kewaspadaan terhadap platform pinjaman online (pinjol) ilegal perlu terus dijaga.

Pasalnya, menurut Kus, kendati kepekaan dan pengetahuan masyarakat terhadap platform pinjol ilegal meningkat, oknum-oknum di dalamnya tak akan kehabisan akal. Salah satunya, lewat cara melakukan imitasi terhadap penyelenggara teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending resmi.

"Ketika masyarakat sudah semakin tereduksi, strategi mereka sekarang ini mulai mengarah ke membuat fake account, memanfaatkan similarity. Ada yang menyerupai nama penyelenggara resmi," ujarnya dalam diskusi virtual, Senin (13/9/2021).

Sebagai contoh, suatu platform yang berizin atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernama 'ABCD'. Oknum pun akan memanfaatkan masyarakat yang tidak jeli, kemudian menjebak lewat suatu platform media sosial atau website bernama 'ABCD_' atau 'AB-CD'.

"Selain itu, jangan terperangkap hanya ada logo OJK dan AFPI di sana. Pastikan bahwa penyelenggara legal, diwajibkan mempublikasikan direktur dan komisaris. Kita juga diwajibkan keterbukaan informasi, seperti pinjaman tersalurkan, borrower dibiayai, repayment rate, serta disclaimer syarat ketentuan," tambahnya.

Kus menjelaskan bahwa di antara bahaya pinjol ilegal di samping penagihan tak beretika dan pencurian data pribadi, yaitu skema predatory lending.

Contohnya, pinjam Rp5 juta, tetapi hanya cair di kisaran 70 persen dan bunga yang diterapkan bisa berkali lipat dari pinjaman pokok. Inilah yang memaksa peminjam selaku korban melakukan 'gali lubang tutup lubang'.

Sekadar informasi, platform P2P lending resmi yang diawasi OJK memiliki code of conduct di mana seterlambat-lambatnya pembayaran, maksimum bunga yang boleh dikenakan hanya 100 persen dari pinjaman.

"Memang, gali lubang tutup lubang itu perilaku yang tidak baik, tapi bisa juga karena dipaksa pinjol ilegal itu sendiri. Artinya, ada gali lubang tutup lubang yang disebabkan sindikat," ungkapnya.

Beberapa kasus yang pernah terjadi, antara lain praktik oknum pinjol ilegal yang merekomendasikan korban 'jalan keluar' melunasi utangnya lewat pinjaman dari platform lain yang notabene masih berasal dari satu naungan.

Selain itu, ada juga praktik penipuan sedari awal, caranya lewat mengirimkan sejumlah dana ke rekening korban dari dua sumber platform berbeda. Lewat beberapa praktik sindikat semacam ini, tak heran kebanyakan korban pinjol ilegal terjerat ke lebih dari satu platform.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini