Kasus Deposito Nasabah Diduga Raib, Begini Penjelasan BNI (BBNI)

Bisnis.com,13 Sep 2021, 18:11 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Nasabah bertransaksi di ATM BNI/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. memberikan penjelasan mengenai kasus deposito nasabah yang diduga raib.

Sebelumnya, pengusaha asal Sulawesi Selatan Andi Idris Manggabarani mengaku kehilangan dana deposito senilai Rp45 miliar yang disimpan di BNI.

Kuasa hukum BNI Ronny L. D Janis pun memberikan tanggapan terkait dengan pernyataan Kuasa Hukum atas nama Syamsul Kamar yang disampaikan kepada media massa pada 10 September 2021, yang menyatakan bahwa telah terjadi kehilangan dana milik kliennya atas nama Andi Idris Manggabarani sebesar Rp45 miliar.

"Sebagaimana diketahui klien kami [BNI] telah menemukan adanya dugaan Pemalsuan Bilyet Deposito di Kantor Cabang Makassar, yang antara lain terkait dengan bilyet deposito pihak Sdr. Andi Idris Manggabarani, di mana saat itu diperlihatkan 3 [tiga] bilyet deposito BNI KC Makassar total senilai Rp40 miliar tertanggal 01 Maret 2021," katanya pada Senin (13/9/2021).

Berdasarkan investigasi dari BNI, bilyet deposito tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Kantor Cabang Makasar dan sama sekali tidak tercatat pada sistem bank, serta tidak ditemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut.

"Berdasarkan bukti dan fakta tersebut, kuat dugaan deposito tersebut palsu," lanjutnya.

Untuk mengungkap adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang Makassar tersebut, maka BNI berinisiatif untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada Bareskrim Polri pada 1 April 2021 agar dapat mengungkap pelaku dan para pihak terkait dan yang memperoleh manfaat dari peristiwa pidana tersebut serta mempertanggungjawabkannya secara hukum.

Ronny menambahkan menindaklanjuti laporan BNI tersebut, Bareskrim Polri saat ini masih melakukan proses Penyidikan dan telah menetapkan MBS sebagai Tersangka serta telah dilakukan penahanan.

Bareskrim Polri, lanjutnya, saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut termasuk penelitian atas transaksi pada rekening-rekening penerima dana, guna membuat terang peristiwa pidana ini.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami meminta agar semua pihak menghormati dan menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan menahan diri untuk membuat pernyataan-pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik dan/atau kabar bohong [hoax] yang mendiskreditkan klien kami," katanya.

Ronny juga menyampaikan bahwa BNI sangat menjunjung tinggi dan berkomitmen untuk menjaga dana nasabahnya sesuai prosedur perbankan yang berlaku. Pelayanan klien kami tetap berjalan normal dan BNI mengapresiasi nasabah yang tetap setia bertransaksi dengan BNI.

Sementara itu, dilansir Tempo.co pada Jumat (10/9/2021), Kuasa Hukum Andi Idris Manggabarani, Syamsul Kamar, mengatakan hilangnya dana nasabah itu terjadi pada Februari 2021. Adapun, kasus ini baru diungkap saat ini setelah manajemen BNI Makassar tak sanggup mengembalikan dana nasabah.

Nasabah bertransaksi di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Negara Indonesia (BNI) di Jakarta, Kamis (11/6). Bisnis/Nurul Hidayat

Awalnya, nasabah mempertanyakan kasus ini ke BNI Makassar, tetapi tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan. "Pihak BNI Wilayah 07 Makassar tidak bisa menjelaskan kemana aliran dana tersebut," ujar Syamsul.

BNI lalu membawa kasus ini kepolisian dengan terlebih dahulu melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan S.Pgl/2019/VI/RES.2.2./2021/Dittipideksus.

"Setelah itu, pihak kami pada tanggal 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajemen Bank BNI” tutur Syamsul.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri, BNI diduga membuat rekening rekayasa atau rekening bodong dan melanggar SOP serta melakukan kejahatan perbankan sehingga merugikan nasabah.

Jika sebelumnya BNI Makassar berdalih bilyet deposito yang dipegang oleh nasabah tidak terdaftar dalam sistem. Namun, dari hasil penyidikan Bareskrim Mabes Polri, dana nasabah diduga masuk ke dalam sistem rekening rekayasa atau rekening bodong.

Penyidikan Bareskrim Polri menemukan fakta dana nasabah yang semula diminta ditempatkan di deposito ternyata kemudian dipindahkan ke rekening bodong menggunakan nama perusahaan, anak dan karyawan nasabah. Transaksi tersebut dikendalikan oleh manajemen bank pelat merah itu tanpa konfirmasi dan persetujuan Andi Idris Manggabarani sebagai pemilik rekening.

“Adanya dugaan rekening rekayasa/bodong ini baru diketahui oleh nasabah setelah dilakukan pemeriksaan dari pihak kepolisian pada tanggal 18 Agustus 2021,” ujar Syamsul Kamar.

Pembuatan rekening baru bodong ini, menurut Syamsul, sebagai bukti BNI melanggar SOP (Standard Operating Procedure) pembuatan rekening bank karena tindakan tersebut seharusnya melibatkan beberapa pihak dan membutuhkan persetujuan berjenjang (manajemen), sehingga pelanggaran prosedur ini dilakukan terstruktur dan sistematis.

Dugaan pelanggaran SOP oleh BNI itu juga terjadi karena tidak dilakukannya prosedur call-back pada transaksi tanpa kehadiran nasabah. Begitu juga pembuatan dan pengaktifan buku tabungan dan kartu ATM, transaksi penarikan dan pemindahbukuan yang melebihi limit transaksi teller, supervisor, dan kantor cabang tersebut.

Nasabah pun menyayangkan sikap BNI yang terkesan lamban dalam menyelesaikan dugaan kasus penggelapan dana ini. "Dan Bank BNI tidak meminta maaf atas kesalahan yang manajemennya lakukan” kata Syamsul Kamar.

Padahal, menurut dia, dari hasil proses pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri, selayaknya BNI segera menyelesaikan secara internal masalah manajemennya dan tidak mencari kambing hitam atau menyalahkan oknum untuk menutup-nutupi kesalahan yang sudah terbukti pada temuan penyidik.

Sumber dari segala masalah yang menyebabkan kerugian nasabah, kata Syamsul, disebabkan oleh dugaan pembuatan rekening bodong dengan menggunakan nama nasabah tanpa persetujuan nasabah.

"Yang merupakan kejahatan perbankan atau tindak pidana yang dilakukan oleh manajemen Bank BNI di Makassar."

Lebih jauh, nasabah meminta pertanggungjawaban agar siapapun yang terlibat dalam dugaan kasus penggelapan dana oleh manajemen Bank BNI diproses oleh penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, otoritas jasa keuangan dan lembaga yang memiliki kewenangan agar kasus ini diusut hingga tuntas.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan oknum pegawai BNI berinisial MBS sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan uang nasabah sebesar Rp45 miliar.

Kuasa Hukum BNI, Ronny LD Janis mengapresiasi kerja cepat dari tim penyidik Bareskrim Polri untuk mengungkap perkara tersebut dan menangkap pelaku berinisial MBS itu. Menurutnya, Bareskrim Polri saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut.

"Termasuk penelitian atas transaksi pada rekening-rekening penerima dana, guna membuat terang peristiwa pidana ini," kata Ronny dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (13/9/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini