AUM Reksa Dana Syariah Kian Merosot, Ini Faktanya

Bisnis.com,13 Sep 2021, 17:10 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
ILUSTRASI REKSA DANA. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Dana kelolaan atau asset under management (AUM) reksa dana syariah masih menunjukkan penurunan sejak keluarnya dana haji dari instrumen ini.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diakses pada Senin (13/9/2021), jumlah AUM reksa dana syariah hingga Juli 2021 tercatat sebesar Rp40,12 triliun. Jumlah tersebut turun 0,49 persen dibandingkan jumlah pada Juni 2021 sebesar Rp40,32 triliun.

Adapun tren penurunan tersebut mulai terjadi pada Mei 2021. Kala itu, dana kelolaan reksa dana syariah merosot 47,53 persen secara bulanan, dari posisi Rp77,51 triliun per akhir April 2021 menjadi hanya Rp40,67 triliun alias hilang Rp36,85 triliun.

Seiring penurunan dana kelolaan tersebut, porsi segmen syariah terhadap industri reksa dana secara total juga ikut susut, menjadi hanya 7,45 persen hingga Juli 2021.

Di sisi lain jumlah dana kelolaan reksa dana secara industri mulai menunjukkan kenaikan. Berdasarkan data OJK, dana kelolaan reksa dana produk reksa dana secara industri per 31 Agustus 2021 ada di posisi Rp542,54 triliun.

Realisasi tersebut naik 0,75 persen bila dibandingkan dengan catatan per akhir Juli 2021 sebanyak Rp538,48 triliun. Sementara itu, AUM reksa dana masih terkoreksi 5,03 persen dari posisi Januari 2021 sebesar Rp571,26 triliun.

Sebelumnya, Direktur Riset dan Kepala Investasi Alternatif PT Bahana TCW Investment Management Soni Wibowo mengatakan penurunan AUM reksa dana pada Mei lalu sebagian besar berasal dari reksa dana terproteksi syariah milik Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Jadi yang terproteksi berkurang itu sebagian besar dana haji,” kata Soni beberapa waktu lalu.

PT Bahana TCW Investment Management sendiri menjadi salah satu dari 15 manajer investasi di Indonesia yang mendapat mandat pengelolaan dana haji melalui instrumen reksa dana. Soni menyebut dana haji yang dikelola perseroan mencapai hampir Rp5 triliun.

Soni menjelaskan, pada dasarnya sejak dua tahun lalu BPKH memang menaruh dana di produk reksa dana terproteksi syariah dengan aset dasar surat berharga negara syariah (SBSN) karena memang pajak yang dikenakan untuk reksa dana lebih kecil yakni 10 persen.

Akan tetapi, sejak munculnya peraturan baru dalam UU Cipta Kerja yang kemudian diatur PMK no. 18 Tahun 2021, BPKH mendapat pengecualian pajak termasuk penghasilan daripengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu.

“Mereka bebas dari pajak sehingga tak ada gunanya menaruh dana di reksa dana terproteksi lagi. Mereka memutuskan untuk pergi dari semua reksa dana, tapi paling mudah [pencairannya] itu di reksa dana terproteksi,” tutur Soni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini