Korupsi Asabri: Kejagung Ungkap Peran Tersangka Edward Soeryadjaya

Bisnis.com,14 Sep 2021, 20:56 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina, Edward Soeryadjaya berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran tersangka mantan Direktur Ortus Holding Edward Seky Soeryadjaya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa peran tersangka Edward Seky Soeryadjaya berawal pada 2012, di mana ada pertemuan antara Direksi PT Asabri dengan tersangka Betty dan Edward Seky Soeryadjaya terkait rencana penjualan saham PT Sugih Energi (SUGI) Tbk.

"Menindaklanjuti pertemuan tersebut kemudian ESS meminta bantuan B selaku Komisaris PT Millenium Danatama Sekuritas dan LAC selaku Pemilik PT Millenium Capital Management untuk menjual saham SUGI, dengan kesepakatan jika B dapat menjual satu lembar saham SUGI maka akan mendapatkan dua lembar saham SUGI," kata Leonard saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Lebih lanjut, Leonard mengungkapkan untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut tersangka Betty yang mengelola saham SUGI aktif itu melakukan transaksi di antara nominee-nomineenya sendiri sehingga berhasil menaikkan harga saham SUGI.

Leonard mengemukakan bahwa tersangka Betty kemudian diberikan saham SUGI oleh tersangka Edward sebanyak 250 miliar lembar saham yang transaksinya dilakukan secara free of payment (FOP) melalui nominee Edward di Millenium Danatama Sekuritas.

"Jadi sejak tahun 2013-2015, setelah berhasil menaikkan harga saham SUGI melalui nominee-nomineenya di PT Millenium Danatama Sekuritas, kemudian B menjual saham SUGI ke PT Asabri karena saham SUGI tidak memiliki fundamental yang baik dan bukan merupakan saham yang Liquid sehingga mengalami penurunan harga," jelasnya.

Selanjutnya, menurut Leonard, pada saat saham SUGI mengalami penurunan harga sampai Rp140 per lembar, PT Asabri bekerjasama dengan empat Manajer Investasi untuk memindahkan saham SUGI dari portofolio saham PT Asabri menjadi underlying portofolio reksadana milik PT Asabri di reksadana Guru, reksadana Victoria Jupiter, Reksadana Recapital Equity Fund, Reksadana Millenium Balanced Fund dan Reksadana OSO Moluccas Equity Fund tidak dengan harga pasar wajar tetapi dengan harga perolehan.

"Bahwa sisa saham SUGI yang masih ada di portofolio saham PT Asabri kemudian dijual di bawah perolehan (cutloss) pada PT Tricore Kapital Sarana," paparnya.

Adapun, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Leonard mengemukakan ketiga tersangka itu adalah Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rahman Latief, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Betty dan mantan Direktur Ortus Holding Edward Seky Soeryadjaya.

"Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri," ujar Leonard.

Leonard menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung tidak melakukan upaya penahanan lagi terhadap ketiga tersangka itu. Pasalnya, menurut Leonard, ketiganya sudah ditahan dalam perkara korupsi yang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini