Daop 3 Cirebon Sediakan Layanan Vaksin Covid-19 untuk Calon Penumpang

Bisnis.com,14 Sep 2021, 18:43 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Layanan vaksinasi Covid-19 untuk calon penumpang kereta api/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 di Klinik Mediska, Stasiun Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat. Layanan tersebut diberikan secara gratis untuk calon penumpang.

Manajer Humas Daop 3 Cirebon Suprapto mengatakan selama September 2021 ini, sebanyak 2.772 calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 di klinik tersebut sebanyak 2.772 orang.

Suprapto menyebutkan, langkah itu diambil sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

"Ketentuan untuk protokol kesehatan di transportasi kereta api tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub RI Nomor 69 tahun 2021, di mana aturan tersebut mewajibkan penumpang sudah disuntik vaksin," kata Suprapto di Kota Cirebon, Selasa (14/9/2021).

Per 14 September 2021 ini, seluruh calon penumpang KA jarak jauh di wilayah Daop 3 Cirebon harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan mempunyai surat bebas Covid-19.

Suprapto mengatakan, data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, lantaran KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," kata Suprapto.

Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 tahun 2021 setiap penumpang harus mematuhi sejumlah aturan, di antaranya penumpang harus dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

Kemudian, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius dan wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.

Selain itu, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

"Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan," kata Suprapto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini