Catat, Ada 7 Penyelenggara Pinjaman Online yang Baru Dapat Izin OJK

Bisnis.com,14 Sep 2021, 21:37 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang baru mendapat izin sampai dengan 2 September 2021.

OJK mengumumkan terdapat penambahan 7 penyelenggara fintech lending berizin sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 84 penyelenggara.

Adapun penambahan 7 penyelenggara fintech lending berizin, di antaranya:

1. PT Finansia Aira Teknologi
2. PT Fidac Inovasi Teknologi
3. PT Qazwa Mitra Hasanah
4. PT Doeku Peduli Indonesia
5. PT Aktivaku Investama Teknologi
6. PT Mulia Inovasi Digital
7. PT Akur Dana Abadi

Selain itu, terdapat 2 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu PT Smart Karya Digital dan PT Tujuh Mandiri Sejahtera. Pembatalan tersebut dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Dengan demikian, sampai dengan 2 September 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 114 penyelenggara.

"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar maupun berizin dari OJK," tulis OJK dalam pengumuman pada Senin (13/9/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini