Jangan Salah, Ini Daftar 10 Fintech P2P Lending Syariah Resmi Berizin OJK dan Anggota AFPI

Bisnis.com,14 Sep 2021, 23:13 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Ilustrasi./Istiimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Klaster Syariah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Lutfi Adhiansyah menjelaskan bahwa hingga kini baru ada 10 platform teknologi finansial peer-to-peer (P2P) yang memiliki lisensi berbasis syariah.

Para platform syariah yang telah berizin atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut, yaitu Ammana (ammana.id), DanaSyariah (danasyariah.id), ALAMI (alamisharia.co.id), Duha (duhasyariah.id), dan Finteksyariah (finteksyariah.co.id).

Kemudian, Papitupi Syariah (papitupisyariah.com), Qazwa (qazwa.id), Ethis (ethis.co.id), serta Kapital Boost (kapitalboost.co.id), ditambah satu platform yang memiliki produk konvensional sekaligus syariah, yaitu Investree (investree.id).

“Kami terus ingatkan masyarakat jangan sampai salah ketik website-nya para pemain, karena pinjol ilegal biasanya menyamarkan alamat web, aplikasi, dan bahkan menyerupai merek yang sudah berizin atau terdaftar di OJK,” ujarnya dalam diskusi virtual, Selasa (14/9/2021).

Menurutnya, kontribusi 10 pemain P2P lending syariah tersebut telah mencapai 4 persen dari total penyaluran pinjaman industri secara keseluruhan yang sebesar Rp236,4 triliun.

Adapun, tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman 90 hari (TKB90), terkhusus para pemain P2P klaster syariah, nilainya masih bertahan di 99,73 persen. Angka itu masih lebih tinggi dari akumulasi TKB90 klaster produktif di 98,25 persen, dan P2P klaster multiguna di 96,19 persen.

Lutfi menjelaskan bahwa platform P2P klaster syariah memiliki fokus produk yang berbeda-beda dan terbagi dalam empat produk pendanaan, yaitu produktif atau untuk UMKM, multiguna atau jasa, pendanaan proyek properti, serta pendanaan haji & umrah beserta wisata halal.

Prinsipnya pun sama seperti P2P lending konvensional yang berperan sebagai perantara pendana (lender) untuk menyalurkan sejumlah dana kepada peminjam dana (borrower), di mana lender akan diberikan imbalan berupa bunga atau dalam prinsip syariah disebut bagi hasil.

Bedanya, pemain P2P klaster syariah hanya bisa menawarkan pendanaan proyek atau usaha dari borrower yang tidak melanggar prinsip syariah, serta menggunakan akad berlandaskan prinsip syariah yang terbagi menjadi empat jenis.

“Ada akad mudharabah atau bagi hasil [yang biasanya dari kegiatan/proyek baru], ada akad murabahah atau jual-beli, ada musyarakah yang juga bagi hasil [dengan lender sebagai mitra usaha], dan terakhir akad wakalah atau menunjuk wakil yang nantinya mendapat fee atau ujrah,” jelasnya.

Adapun, skema pendanaan yang bisa diakomodasi para platform syariah pun mirip-mirip dengan yang bisa diberikan platform konvensional, yakni masing-masing bisa diakomodasi dengan keempat akad syariah tersebut.

Antara lain, pinjaman berbasis invoice dari payor, pinjaman berbasis purchase order, pendanaan modal buat pegiat e-commerce atau online seller, pendanaan atas kerja sama dengan payment gateway, pinjaman pegawai untuk mencairkan gaji lebih cepat, serta pinjaman untuk kelompok atau komunitas tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini