Harganya Meroket, Saham BEBS Andalan Yusuf Mansur Digembok Bursa

Bisnis.com,15 Sep 2021, 11:23 WIB
Penulis: Annisa Saumi
Komisaris Utama PT Berkah Beton Sadaya Tbk Haji Herdis Sudana (kiri) berfoto bersama Direktur Utama Hasan Muldhani (kanan) dalam seremoni pencatatan saham perdana di Bursa Efek Indonesia./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS), pada Rabu (15/9/2021).

BEI menjelaskan, suspensi terhadap saham BEBS ini dilakukan karena terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan.

"Dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham Berkah Beton Sadaya, pada perdagangan tanggal 15 September 2021," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Lidia M Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasi Perdagangan BEI Irvan Susandy.

Penghentian sementara perdagangan saham BEBS tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar, untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham BEBS.

"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," tulis BEI.

Sebagai informasi, saham BEBS telah mengalami kenaikan 14,23 persen dalam sepekan ini. Sementara, selama 14 hari, saham BEBS telah mengalami penguatan 175,52 persen. Saham BEBS dihentikan perdagangannya pada level harga Rp1.405 per saham.

Saham andalan Yusuf Mansur ini memiliki PER 157,66 kali, dengan kapitalisasi pasar Rp12,65 triliun.

Sebagaimana diketahui, Yusuf Mansur melalui akun instagramnya buka-bukaan terhadap kepemilikan sahamnya di BEBS. Selain BEBS, Yusuf Mansur juga diketahui buka-bukaan terhadap kepemilikan sahamnya di PT Repower Asia Indonesia Tbk. (REAL) dan PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini