Tindaklanjuti Temuan BPK, BPJS Ketenagakerjaan Take Profit di Tiga Saham Ini

Bisnis.com,15 Sep 2021, 18:21 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan sejumlah langkah dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan cut loss atau take profit di sejumlah saham yang tidak ditransaksikan.

Dalam rekomendasi BPK, BPJS Ketenagakerjaan diminta untuk melakukan mekanisme cut loss atau take profit terhadap enam saham yang tidak pernah ditransaksikan selama beberapa tahun. Keenam saham tersebut antara lain, saham PT Salim Invomas Pratama Tbk. (SIMP), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA), PT Astra Agro Lestari Tbk. (AALI), PT PP London Sumatera Indonesia Tbk. (LSIP), PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG).

Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Edwin Michael Ridwan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan aksi terhadap lima dari enam saham tersebut. Pertama, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan take profit terhadap tiga saham, yakni KRAS, ITMG, dan SIMP dengan capital gain masing-masing sebesar Rp11,91 miliar, Rp 2,81 miliar, dan Rp16,39 juta.  

"Proses take profit masih terus kami lakukan, jadi belum selesai, mengingat posisi kami cukup signifikan dan saham-saham ini tidak terlalu likuid di pasar sehingga untuk melakukan penjualan take profit tentunya membutuhkan waktu," ujar Edwin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (15/9/2021).

Sedangkan dua saham lainnya, yakni saham AALI dan LSIP, BPJS Ketenagakerjaan justru melakukan averaging down.  Menurut Edwin, hal ini dilakukan karena prospek minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) diproyeksi akan jauh lebih baik ke depan, terutama dalam mengantisipasi adanya pemulihan perekonomian ke depan.

"Khusus saham Garuda [GIAA] belum dilakukan transaksi penjualan maupun pembelian karena masih monitor dengan seksama perkembangan di Garuda," katanya.

Guna mengantisipasi terhadap risiko kerugian negara atas mekanisme cut loss yang dilakukan, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan forum grup discussion (FGD) terkait mekanisme cut loss ini dengan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

BPJS Ketenagakerjaan juga aktif terlibat dalam pembahasan draft Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bersama dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia yang salah satu aspek pembahasannya terkait cut loss di klaster Dana Pensiun. Pembahasan draft RUU ini diharapkan segera selesai untuk menjadi payung hukum BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan mekanisme cut loss.

Adapun, rekomendasi BPK tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 yang dipublikasikan BPK beberapa waktu lalu. BPK melakukan pemeriksaan atas pengelolaan investasi dan operasional BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun 2018 hingga 15 November 2020.

BPK menilai bahwa tata kelola investasi BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya memadai, sehingga kehilangan kesempatan untuk memperoleh hasil pengembangan dana secara optimal. Hal tersebut salah satunya muncul dari ketidakjelasan keputusan cut loss atau take profit BPJS.

Selain itu, BPK menemukan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menanggung risiko tinggi apabila reksa dana yang dimiliki 100 persen mengalami penurunan kinerja atau rugi tanpa adanya sharing risiko dengan pihak lain. Terdapat pula potensial loss yang tinggi dari investasi saham dan reksa dana, sehingga BPK merekomendasikan sejumlah kebijakan cut loss.

BPK pun merekomendasikan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan rekomposisi kepemilikan reksa dana untuk mengantisipasi terjadinya ketidakstabilan pasar. Langkah itu perlu dilakukan dengan mempertimbangkan risiko dan hasil investasi yang lebih optimal.

Rekomendasi lainnya adalah dengan menyusun dan menerapkan langkah-langkah pemulihan unrealized loss secara rinci. BPJS Ketenagakerjaan direkomendasikan untuk tidak hanya menggantungkan pemulihan pada faktor tak terkontrol, seperti pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG).

Terkait strategi pemulihan unrealized loss, Edwin mengatakan bahwa pihaknya menurunkan porsi instrumen terekspos risiko pasar, yaitu saham dan reksadana melalui penjualan saham dan reksadana. Porsi saham dan reksadana per 31 Agustus 2021 masing-masing menjadi 13,71 persen dan 7,22 persen, menurun dibandingkan 31 Desember 2020 yang sebesar 16,9 persen dan 7,94 persen.  

"Hasil penjualan ini dan iuran yang masuk, kami alokasikan ke instrumen surat hutang pemerintah maupun korporasi. Tujuannya untuk turunkan eksposur risiko pasar karena Covid-19 ini outlook perekonomian dan dunia usaha jadi kurang positif sehingga kami perlu kurangi eksposur risiko pasar tersebut," kata Edwin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini