Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti kesiapan perusahaan dagang-el (e-commerce) dalam menghadapi ratifikasi perjanjian Asean Agreement on E-Commerce (AAEC).
Dalam hal ini, DPR RI meminta penjelasan sejumlah platform e-commerce Tanah Air dalam menjamin keamanan dan perlindungan bagi konsumen serta pelaku usaha di dalam negeri.
Adapun, perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) diperkirakan mampu membuka akses perdagangan internasional yang lebih luas bagi Indonesia, terutama di kawasan Asean. Perjanjian tersebut juga diyakini dapat membantu promosi penanaman modal, peningkatan perdagangan barang dan jasa, dan membuka peluang lapangan pekerjaan.