Konten Premium

Menguji Kesiapan Tokopedia, Shopee, & Bukalapak Hadapi Perjanjian E-commerce

Bisnis.com,15 Sep 2021, 19:46 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Konsumen menunjukkan aplikasi belanja online melalui gawai di Jakarta, Rabu (16/9/2020). ./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti kesiapan perusahaan dagang-el (e-commerce) dalam menghadapi ratifikasi perjanjian Asean Agreement on E-Commerce (AAEC).

Dalam hal ini, DPR RI meminta penjelasan sejumlah platform e-commerce Tanah Air dalam menjamin keamanan dan perlindungan bagi konsumen serta pelaku usaha di dalam negeri.

Adapun, perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) diperkirakan mampu membuka akses perdagangan internasional yang lebih luas bagi Indonesia, terutama di kawasan Asean. Perjanjian tersebut juga diyakini dapat membantu promosi penanaman modal, peningkatan perdagangan barang dan jasa, dan membuka peluang lapangan pekerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini
'