Energi Bersih, ESDM Dorong Eksplorasi Mineral Kritis dan Logam Tanah Jarang

Bisnis.com,15 Sep 2021, 17:20 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Suasana PLTP Lahendong Unit 5 dan 6 di Tompaso, Kabupaten Minahasa, Jumat (13/3/2020). PGE menargetkan pengeboran sumur semi eksplorasi untuk pembangunan PLTP Unit 7 dan Unit 8 akan dimulai pada Semester II/2020. Bisnis/Lukas Hendra.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong perusahaan tambang mengeksplorasi mineral kritis dan logam tanah jarang sebagai upaya pengembangan energi bersih.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan industri minerba kini tengah menuju pada industri energi dan ramah lingkungan. 

"Artinya, ketika kita bicara mengenai mineral untuk energi bersih, itu adalah sebuah langkah yang sejalan dengan upaya kita untuk menghasilkan energi yang baru dari yang selama ini digunakan sebagai bahan baku energi," katanya saat webinar Minerba for Energy, Selasa (14/9/2021) malam. 

Mineral tersebut lanjutnya, akan digunakan dalam banyak komponen dan industri. Beberapa di antaranya untuk infrastruktur, transportasi publik, industri baterai, serta membangun infrastruktur energi baru dan terbarukan lainnya. 

"Kita akan mendorong eksplorasi yang lebih masif untuk mendapatkan sumber-sumber bahan baku yang lebih baik, yang secara teoritik ada di Indonesia," jelasnya.

Kendati demikian, dia menyatakan tidak mudah untuk mengeksplorasi sumber-sumber mineral yang lain dengan konfigurasi geologi di Indonesia. Menurutnya, eksplorasi tidak bisa sepenuhnya meniru apa yang dilakukan oleh negara lain karena harus disesuaikan dengan kondisi geologi Tanah Air.

Saat ini Indonesia telah memiliki jenis-jenis mineral kritis dan logam tanah jarang yang berpotensi untuk dikembangkan. Sejumlah diskursus juga dilakukan untuk mendorong pemanfaatan mineral-mineral kritis ini.

Sayangnya, hingga kini belum ada kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk memanfaatkan logam tanah jarang. Pada tahap awal, regulasi berupa Instruksi Presiden masih digodok sebagai acuan pengelolaan logam tanah jarang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini