Konten Premium

Unjuk Gigi Pinjol Syariah

Bisnis.com,15 Sep 2021, 05:40 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Aksi Otoritas Jasa Keuangan memperketat syarat perusahaan teknologi finansial (tekfin/fintech)  tidak menyurutkan keyakinan pelaku untuk dapat terus tumbuh. 

Pada akhir Agustus 2021 lalu, OJK membatalkan tanda bukti terdaftar lima fintech lending atau pinjol di awasi OJK. Mereka yang tak lagi dalam pengawasan itu adalah PT Satrio Jaya Persada, PT Teknologi Indonesia Sentosa, PT PAM Finansial Teknologi, PT Coco Digital Technology dan PT Evian Teknologi Indonesia. 

Saat yang sama, tujuh perusahaan naik kelas dari terdaftar menjadi berizin. Sehingga pinjol yang berizin menjadi 77 perusahaan. Sehingga total jenderal pelaku bisnis pinjol dari kedua kategori, terdaftar dan berizin, menjadi 116 perusahaan. Susut banyak dibandingkan laporan akhir 2019 sebanyak 164 perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini