Bisnis.com, JAKARTA - Aksi Otoritas Jasa Keuangan memperketat syarat perusahaan teknologi finansial (tekfin/fintech) tidak menyurutkan keyakinan pelaku untuk dapat terus tumbuh.
Pada akhir Agustus 2021 lalu, OJK membatalkan tanda bukti terdaftar lima fintech lending atau pinjol di awasi OJK. Mereka yang tak lagi dalam pengawasan itu adalah PT Satrio Jaya Persada, PT Teknologi Indonesia Sentosa, PT PAM Finansial Teknologi, PT Coco Digital Technology dan PT Evian Teknologi Indonesia.
Saat yang sama, tujuh perusahaan naik kelas dari terdaftar menjadi berizin. Sehingga pinjol yang berizin menjadi 77 perusahaan. Sehingga total jenderal pelaku bisnis pinjol dari kedua kategori, terdaftar dan berizin, menjadi 116 perusahaan. Susut banyak dibandingkan laporan akhir 2019 sebanyak 164 perusahaan.