DKI Izinkan Bioskop Beroperasi, Begini Ketentuannya

Bisnis.com,15 Sep 2021, 15:36 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Pengunjung berbincang saat akan menonton film di salah satu bioskop di Jakarta, Rabu (21/10/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka izin operasi bioskop di Ibu Kota. Kebijakan tersebut tentunya menjadi angin segar baik pengusaha bioskop sejak tutup pada penerapan PPKM darurat beberapa waktu lalu. 

Adapun, izin beroperasi tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1096/2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19. Dalam beleid tersebut, bioskop dapat beroperasi dengan uji coba protokol kesehatan. 

Sejumlah ketentuan yang mengatur, antara lain; pertama, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening kepada pengunjung dan pegawai. 

Kedua, kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Ketiga, pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk. 

"Keempat, dilarang makan dan minuman ataupun menjual makanan dna minuman dalam area bioskop," tulis aturan tersebut seperti dikutip Bisnis, Rabu (/9/2021). 

Kelima, wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Keenam, daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kemenparekraf. Dengan demikian, peluang dunia hiburan industri perfilman Tanah Air untuk bisa bergeliat kembali terbuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini