Bisnis.com, JAKARTA — Kabar baik kembali menghinggapi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Setelah mendapat persetujuan menggelar rights issue dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Agustus 2021, kini ada dukungan tambahan dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) alias PT PPA.
Pada Rabu (15/9/2021), PPA menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) bersama Bank Muamalat dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, MRA ini mengatur dan mendokumentasikan keseluruhan tahapan maupun rangkaian transaksi dalam rangka pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat, terkait penguatan modal bank syariah tersebut.
Selain itu, juga mengatur hubungan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi yang akan dilakukan secara terpisah di kemudian hari. Di antaranya, penerbitan dan pembelian instrumen berbasis syariah (sukuk) dan perjanjian pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah Bank Muamalat dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.