BRI RUPSLB 7 Oktober, Bahas Pengunduran Ari Kuncoro sebagai Wakomut

Bisnis.com,15 Sep 2021, 21:24 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Salah satu kantor Bank BRI/bri.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) akan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 7 Oktober 2021 pukul 14.00 di Jakarta.

Terdapat dua mata acara yang akan dibahas dalam rapat tersebut. Salah satu yang menarik perhatian yakni perubahan susunan pengurus perseroan.

Berdasarkan pemanggilan RUPSLB yang dipublikasikan pada Rabu (15/9/2021), rapat tersebut akan membahas pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen perseroan.

Dalam penjelasan mata acara rapat, direksi menyampaikan Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen perseroan per tanggal 21 Juli 2021.

Selanjutnya, perseroan telah melakukan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021 melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web perseroan, serta menyampaikannya kepada OJK.

"Pasal 14 ayat 25 huruf a dan huruf b Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 8 ayat 1 dan ayat 3 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik mengatur bahwa permohonan pengunduran diri diputus melalui RUPS," tulis direksi dalam penjelasan mata acara rapat, dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Dasar lainnya yakni Pasal 11 ayat 10 dan Pasal 14 ayat 12 Anggaran Dasar Perseroan menjelaskan Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS yang dihadiri, serta dengan calon yang diajukan oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna.

Adapun agenda rapat berikutnya yakni pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-05/MBU/04/2021 tanggal 8 April 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

Direksi menjelaskaan mata acara rapat tersebut sesuai Pasal 29 ayat 2 Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-05/MBU/04/2021 tanggal 8 April 2021, Persero Terbuka memberlakukan peraturan ini dengan adopsi langsung oleh Direksi atau melalui pengukuhan dalam RUPS.

Seperti diketahui, nama Ari Kuncoro belum lama ini menjadi pembahasan karena mengemban jabatan sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama BRI. Berdasarkan PP Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Aturan tersebut kemudian direvisi menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Statuta Universitas Indonesia. Dalam beleid baru, Rektor hanya dilarang mengemban dual jabatan sebagai direksi perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini