KPU Usul Pilpres dan Pileg Digelar 21 Februari 2024, Ini Alasannya

Bisnis.com,16 Sep 2021, 12:29 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Pemilihan Kepala Daerah 2020 digelar serentak di 270 daerah menggunakan prinsip protokol kesehatan mencegah Covid-19, Rabu (9/12/2020)./ntara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan bahwa lembaganya mengusulkan pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) serentak 2024 dilakukan pada 21 Februari. Waktu ini lebih cepat dari kesepakatan awal.

Ada empat alasan KPU mengusulkan tanggal tersebut. Pertama, memperhatikan beban kerja Badan Ad Hoc pada tahapan pemilu serentak yang beririsan dengan tahapan pemilihan.

“Berdasarkan pengalaman 2019 di mana Badan Ad Hoc kami ada yang meninggal sakit, dan beban kerjanya sangat berat,” kata Ilham pada rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (16/9/2021).

KPU mencatat pada pemilu 2019, setidaknya ada 894 petugas penyelenggara pemilu meninggal dunia. Sedangkan sebanyak 5.175 petugas mengalami sakit.

Ilham menjelaskan alasan kedua adalah memberikan waktu yang memadai antara penyelesaian sengketa dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan pemilihan.

Dalam regulasi tertulis salah satu syarat pencalonan pemilihan kepala daerah adalah hasil pemilu tahun 2024 berupa jumlah suara atau kursi di DPRD.

Selanjutnya, agar hari pemungutan suara tidak bertepatan pada kegiatan keagamaan. Pada Bulan Maret diperkirakan adalah Ramadhan.

Terakhir rekapitulasi penghitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan, yaitu Idulfitri.

“Kami sudah hitung rencana Maret tapi kemudian ketika itu ada bulan Ramadhan dan Idulfitri,” jelasnya.

Sedangkan untuk pemilihan kepala daerah, KPU mengusulkan pada 27 November 2024. Ini mengacu pada UU No. 10/2016 yang memerintahkan untuk dilakukan pada bulan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini