Syarat Masuk Bioskop yang Sudah Mulai Buka: Harus Masuk Kategori Hijau

Bisnis.com,16 Sep 2021, 12:38 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Pengunjung berbincang saat akan menonton film di salah satu bioskop di Jakarta, Rabu (21/10/2020)./Antara

Bisnis.com, SOLO - Pemerintah mulai melonggarkan beberapa kebijakan di kota/kabupaten berlevel 3.

Salah satu kebijakan yang sudah mulai dilaksanakan yakni pembukaan bioskop per Kamis (16/9/2021).

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembukaan bioskop sudah diperbolehkan di daerah level 2 dan 3.

Namun protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan agar penularan covid-19 tak melonjak lagi.

Oleh sebab itu, bioskop dibolehkan dibuka dengan kapasitas 50 persen dari total pengunjung.

Ketentuan itu juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Nah sebelum pergi ke bioskop, ini beberapa syarat yang harus dimiliki dan dipatuhi oleh pengunjung.

Aturan pengunjung bioskop selama PPKM Berlevel:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke area bioskop.

2. Pengunjung dibatasi 50 persen dari total kapasitas bioskop.

3. Pengunjung yang diperbolehkan masuk yakni pengunjung yang sudah masuk ke dalam kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

4. Pembatasan/pelarangan makan atau menjual makanan dan minuman di area bioskop.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini