Catat! Ini Arti Warna dalam Aplikasi PeduliLindungi saat Scan QR Code

Bisnis.com,16 Sep 2021, 14:18 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi di kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/8/2021). Kementerian Perhubungan menyatakan penerapan aplikasi PeduliLindungi?untuk perjalanan transportasi di moda darat, laut, udara dan perkeretaapian akan dilaksanakan secara serentak mulai hari ini untuk menekan penyebaran COVID-19./ANTARA FOTO-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah menambahkan warna baru pada aplikasi PeduliLindungi saat melakukan scan QR code. Simak arti warna PeduliLindungi, mulai dari hijau, kuning, merah, dan hitam.

PeduliLindungi merupakan aplikasi pelacak status Covid-19 seseorang. PeduliLindungi membantu masyarakat dan pemerintah dalam mendeteksi status kesehatan pengguna berdasarkan empat warna.

Masyarakat yang akan melakukan kegiatan di luar rumah diharuskan melakukan check-in dan check-out melalui aplikasi PeduliLindungi dengan memindai atau scan QR code saat mengunjungi fasilitas umum.

Seperti diketahui, setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19, masyarakat akan menerima setifikat vaskin Covid-19 yang dapat diunduh melalui aplikasi PeduliLindungi. Dengan adanya sertfikat vaskin Covid-19, masyarakat diperbolehkan beraktivitas di fasilitas umum dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan bagi yang belum mendapatkan suntikan vaksin Covid-19, masyarakat belum diperkenankan masuk ke fasilitas umum.

Dilansir dari Instagram resmi Indonesia Baik (@indonesiabaik), simak arti warna status kesehatan Anda melalui aplikasi PeduliLindungi.

Arti warna hijau:
• Sudah aman.
• Sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap.
• Diperbolehkan masuk ke tempat umum.

Arti warna kuning/oranye:
• Sudah divaksinasi dosis pertama.
• Bisa diperbolehkan ke tempat umum.
• Melakukan verifikasi lebih lanjut.

Arti warna merah:
• Belum divaksinasi Covid-19.
• Dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan Covid-19.
• Tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.

Arti warna hitam:
• Terkonfirmasi positif Covid-19.
• Memiliki riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19.
• Tidak diperbolehkan beraktivitas di tempat umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini