BLT UMKM Tahap 2 Mulai Dicairkan, Ini Cara Cepat Tanpa Antre BPUM

Bisnis.com,16 Sep 2021, 19:18 WIB
Penulis: Dinda Aulia Ramadhanty
situs eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek status pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta via BRI/tangkapan layar eform.bri.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Bantuan langsung tunai (BLT) bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan BPUM Tahap 2 bisa dicairkan melalui reservasi online Bank BRI.

Adapun BLT UMKM bertujuan untuk membantu para pelaku usaha UMKM atau BPUM yang terdampak Covid-19. Penerima BLT UMKM bisa mencairkan bansos melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).

Pencairan dana bansos BLT UMKM bisa dilakukan melalui BRI. Penerima BPUM bisa mereservasi online. Mengutip pada postingan Instagram @indonesiabaik.id, berikut cara cairkan BPUM tanpa perlu antre. 

1. Mengakses laman resmi eform.bri.co.id/bpum (pada laman ini, nasabah penerima bantuan akan dibawa ke halaman reservasi)

2. Mengisi data diri berupa nomor KTP. Setelah berhasil menginput, nantinya akan ada kode verifikasi

3. Setelah berhasil menginput nomor KTP, menentukan UKO yang ingin dituju dengan memilih provinsi, kota/kabupaten, serta unit kerja. Di halaman yang sama, nasabah juga akan diminta untuk memilih jadwal yang tersedia dengan slot antrian yang tersisa

4. Setelah dilengkapi, isi kode verifikasi dan muncul nomor referensi yang perlu disimpan nasabah

5. Setelah berhasil melakukan reservasi, nasabah tinggal datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih dan pencairan akan dilakukan

Sebagai informasi, nasabah perlu datang tepat waktu sesuai jadwal jika tidak ingin melakukan reservasi ulang. Kemudian, pencairan BLT ini bisa dilakukan selambat-lambatnya Desember 2021. 

BLT UMKM ini merupakan program lanjutan dari penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (Banpres BPUM) Tahap 2 Tahun 2021. Sebanyak 500 ribu pelaku usaha UMKM akan menerima BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.

"Bantuan akan diberikan secara langsung senilai Rp1,2 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan dan diberikan sekaligus," jelas pihak Kementerian Koperasi dan UKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini