Jadi Tersangka Korupsi, Segini Total Kekayaan Alex Noerdin

Bisnis.com,16 Sep 2021, 17:25 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Alex Noerdin/Antara-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin menjadi tersangka tindak pidana kasus korupsi pembelian gas bumi oleh PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatra Selatan.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alex tercatat beberapa kali melaporkan kekayaannya, yang terakhir dilakukan pada 29 Maret 2021 untuk tahun 2020.

Dalam laporan tersebut, Alex diketahui memiliki total harta kekayaan mencapai Rp28,029 miliar.

Perinciannya, harta berupa 22 bidang tanah dan bangunan senilai Rp20,565 miliar; alat transportasi dan mesin berupa 2 mobil senilai Rp165 juta; harta bergerak lainnya Rp6,723 miliar; dan kas/setara kas Rp575,104 juta.

Total harta kekayaan Alex tersebut sedikit lebih rendah jika dibandingkan dengan laporan tahun 2019 yang mencapai Rp28,179 miliar.

Selain Alex Noerdin, dalam kasus yang sama, Kejagung juga menetapkan Komisaris PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas, Muddai Madang sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Direktur Utama PDPDE Provinsi Sumatra Selatan merangkap jabatan sebagai Direktur PDPDE Gas Caca Isa Saleh S dan eks Direktur Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur PDPDE Gas yaitu A Yaniarsyah Hasan.

Seperti diketahui, perkara korupsi tersebut berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel.

Hak jual ini merupakan participacing interest PHE 50 persen, Talisman 25 persen, dan Pacific Oil 25 persen yang di berikan dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprov Sumsel. 

Namun, pada praktiknya, bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya, tapi PDPDE Gas yang merupakan rekanan yang diduga telah menerima keuntungan fantastis selama periode 2011-2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini