Aksi Penguatan Modal Bank Muamalat, Ini Tanggapan Bos OJK

Bisnis.com,16 Sep 2021, 12:16 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai langkah penguatan modal Bank Muamalat dapat menjadi babak baru bagi bank syariah pertama di Indonesia tersebut untuk bisa dikelola secara lebih baik.

Pemulihan kondisi permodalan Bank Muamalat Indonesia ditandai dengan penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) bersama Bank Muamalat, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Penandatanganan tersebut tidak terlepas dari pandemi Covid-19 yang telah berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional, tak terkecuali industri perbankan. Oleh karena itu, lewat MRA ini, Bank Muamalat optimistis dapat meningkatkan kinerja keuangannya.

Sebagai catatan, rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPL) gross Bank Muamalat per 30 Juni 2021 tercatat sebesar 4,93 persen. Angka ini menurun dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni 5,70 persen.

Sementara itu, rasio NPL net sebesar 3,97 persen atau membaik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yaitu 4,97 persen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan upaya penguatan modal tersebut diyakini mampu membawa Bank Muamalat lebih berkembang, termasuk dalam melayani masyarakat guna memanfaatkan layanan dan produk keuangan syariah.

“Daya tahan bank ini telah teruji, sehingga ini menjadi keyakinan tersendiri bagi otoritas agar manajemen menjaga amanah ini dengan baik,” ujar Wimboh, Kamis (16/9/2021).

Dia menuturkan OJK terus mendorong transformasi perbankan syariah di Indonesia untuk menjadi digital syariah bank, sehingga memiliki nilai tambah dalam persaingan, terutama bagi investor untuk mengembangkan keuangan syariah di Tanah Air.

“Ke depan bank ini [Muamalat] dapat menjadi role model bank syariah dalam memberikan layanan keuangan syariah dengan kualitas terbaik, konsep bagi hasil yang lebih kompetitif, serta didukung manajemen yang profesional dan berintegritas tinggi,” ujarnya.

Adapun, penandatanganan MRA, yang berlangsung di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (15/9/2021), dihadiri oleh Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi, Anggota Badan Pelaksana BPKH A. Iskandar Zulkarnain, dan Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana. Kesepakatan ini juga disaksikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

MRA akan mengatur dan mendokumentasikan, baik seluruh tahapan maupun rangkaian transaksi dalam pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat.

Selain itu, MRA juga mengatur hubungan hukum sebagai dasar pelaksanaan transaksi, yang akan dilakukan secara terpisah di kemudian hari, seperti penerbitan dan pembelian sukuk, serta pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan kerja sama ini merupakan amanah Wakil Presiden Ma’ruf Amin, yang menginginkan Bank Muamalat menjadi bagian dari ekosistem ekonomi syariah di Indonesia dan mampu bertransformasi sesuai harapan umat.

Di sisi lain, kata Erick, BUMN juga terbuka untuk menjadi bagian dari Bank Muamalat melalui kegiatan sharing expertise dan benchmarking. “Bagaimana Bank Syariah Indonesia yang kami miliki dan Bank Muamalat dapat berjalan seiring,” ujar Erick.

Dia pun berharap kerja sama dalam ekosistem ekonomi syariah tersebut tidak berhenti sampai di sini. Pasalnya, masih ada target ke depan yang ingin dicapai, yaitu berinvestasi dalam pembangunan rumah haji di Mekkah yang selama ini belum dimiliki.

Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi menyatakan penguatan modal Bank Muamalat sejalan dengan rencana pengembangan kegiatan investasi perseroan, yang bertujuan menjadi National Asset Management Company (NAMCO).

Sementara itu, Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana mengatakan sinergi antara Bank Muamalat, BPKH, dan PT PPA ini merupakan bagian dari upaya penguatan struktur permodalan Bank Muamalat dengan cara pengelolaan aset pembiayaan.

“Insya Allah, Bank Muamalat ke depan dapat bertumbuh dengan model bisnis yang lebih baik lagi sebagai salah satu lokomotif industri perbankan syariah dan memajukan pelayanan ibadah haji di Indonesia,” katanya.

Sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Bank Muamalat merupakan salah satu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH), yang terdaftar di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Anggota Badan Pelaksana BPKH A. Iskandar Zulkarnain mengatakan pihaknya mendukung Bank Muamalat untuk mengoptimalkan pelayanan haji kepada masyarakat Indonesia, dengan mengedepankan aspek keamanan, kehati-hatian, dan profesionalitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini