Ingat! 2 Pinjaman Online Ini Batal Tanda Terdaftarnya di OJK

Bisnis.com,16 Sep 2021, 06:26 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat @ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI)./Instagram-@ojkindonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan jumlah terkini perusahaan teknologi financial atau fintech technology (fintech) P2P lending.

Berdasarkan pengumuman yang dirilis pada 13 September 2021, terdapat 2 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending. Pembatalan ini dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Kedua penyelenggara fintech lending tersebut yaitu PT Smart Karya Digital dan PT Tujuh Mandiri Sejahtera.

Dengan demikian, sampai dengan 2 September 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 114 penyelenggara.

Adapun, penyelenggara fintech lending yang lisensinya naik kelas dari terdaftar menjadi berizin bertambah 7 penyelenggara. Jumlah penyelenggara fintech lending berizin pun menjadi 84 penyelenggara.

"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar maupun berizin dari OJK," tulis OJK dalam pengumuman pada Senin (13/9/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini