Kapasitas Fiskal Separuh Provinsi di Indonesia Kurang

Bisnis.com,16 Sep 2021, 20:55 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Gedung Kementerian Keuangan./kemenkeu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Setengah dari provinsi-provinsi di Indonesia tercatat memiliki kapasitas fiskal daerah yang kurang, yakni delapan provinsi masuk dalam kategori rendah dan sembilan provinsi terhitung sangat rendah.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 116/2021 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (KFD). Aturan itu ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Selasa (31/8/2021) dan diundangkan satu hari setelahnya.

Pemerintah melakukan pemetaan KFD untuk memberikan gambaran kemampuan keuangan daerah, tercermin dari pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu. Daerah-daerah itu dikelompokkan berdasarkan indeks kapasitas fiskal daerah (IKFD).

Terdapat lima kategori KFD yang digunakan terhadap 34 provinsi di Indonesia, mulai dari yang sangat tinggi hingga yang sangat rendah. Berdasarkan perhitungan indeks KFD, setengah dari provinsi-provinsi di Indonesia tercatat memiliki kapasitas fiskal yang kurang.

Sebanyak sembilan provinsi memiliki kapasitas fiskal yang sangat rendah, yakni skor indeks KFD di bawah 0,275. Kesembilan provinsi tersebut adalah Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Gorontalo.

Lalu, terdapat delapan provinsi dengan kapasitas fiskal yang rendah, dengan skor indeks KFD di atas sama dengan 0,275 dan di bawah 0,458. Kedelapan provinsi tersebut adalah Aceh, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Adapun, provinsi dengan kapasitas fiskal yang sangat tinggi seluruhnya berada di Pulau Jawa, yakni Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Berikut daftar kapasitas fiskal daerah 34 provinsi di Indonesia berdasarkan PMK 116/2021:

ProvinsiKFD
DKI JakartaSangat tinggi
Jawa BaratSangat tinggi
Jawa TengahSangat tinggi
Jawa TimurSangat tinggi
Sumatera UtaraTinggi
RiauTinggi
Sumatera SelatanTinggi
BantenTinggi
Kalimantan TimurTinggi
Sumatera BaratSedang
LampungSedang
Kalimantan BaratSedang
Kalimantan SelatanSedang
Sulawesi SelatanSedang
BaliSedang
PapuaSedang
Papua BaratSedang
AcehRendah
Kepulauan RiauRendah
Kalimantan TengahRendah
Kalimantan UtaraRendah
Sulawesi UtaraRendah
Sulawesi TengahRendah
Nusa Tenggara BaratRendah
Nusa Tenggara TimurRendah
JambiSangat rendah
Bangka BelitungSangat rendah
BengkuluSangat rendah
DI YogyakartaSangat rendah
Sulawesi TenggaraSangat rendah
Sulawesi BaratSangat rendah
MalukuSangat rendah
Maluku UtaraSangat rendah
GorontaloSangat rendah

"Peta KFD dapat digunakan untuk pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah, penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah jika dipersyaratkan, dan/atau penggunaan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tulis Sri Mulyani dalam PMK 116/2021, dikutip pada Kamis (16/9/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini