Travel Gelap Menjamur, MTI Usul Kemenhub Sederhanakan Regulasi

Bisnis.com,16 Sep 2021, 14:37 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Polri melakukan pemeriksaan kendaraan minibus yang diduga travel gelap dan hendak membawa pemudik di TL Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) malam. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyarankan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyederhanakan aturan angkutan jalan mengingat maraknya kemunculan angkutan umum ilegal atau travel gelap.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan keberadaan angkutan ilegal ini telah mengganggu operasional angkutan umum yang legal. Bahkan, mereka bisa kehilangan pendapatan hingga Rp700 juta per hari karena penumpang beralih ke angkutan ilegal.

"Solusi angkutan ilegal ini mungkin aturannya coba disederhanakan, kemudian mereka disuruh berbadan hukum sehingga nanti ada proses edukasi buat mereka," katanya kepada Bisnis.com, Kamis (16/9/2021).

Selain itu, menurut Djoko sebaiknya bus AKAP tidak hanya diharuskan melayani Terminal A ke Terminal A lainnya. Terminal C atau B diharapkan juga bisa disinggahi bus AKAP tersebut selama geometrik jalannya memenuhi syarat.

Pasalnya, dia menilai kehadiran angkutan ilegal pelat hitam ini merupakan imbas dari pembiaran pemerintah terhadap kebutuhan angkutan, khususnya di pedesaan sehingga keberadaannya dianggap legal oleh masyarakat.

Masyarakat, sambung Djoko, tetap memilih menggunakan angkutan ini karena layanannya yang door to door. Penumpang bisa dijemput dimana saja, bahkan daerah terpencil sekalipun.

"Mereka tidak masalah dengan tarifnya karena angkutan ini jemput ke ujung desapun bisa. Kemudian diantar sampai kemana saja tujuan penumpang. Jadinya masyarakat nggak apa-apa bayar dua kali lipat," sebutnya.

Lebih lanjut dia berharap Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dapat merangkul para pengusaha angkutan umum ilegal pelat hitam tersebut. Sebab, bila keberadaan travel gelap ini dibiarkan, pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat selaku penumpang atau pengguna jasa.

"Saya pikir sekarang di daerah-daerah kan sudah ada BPTD. BPTD itu fungsinya salah satunya merangkul para pengusaha angkutan ilegal ini agar menjadi legal. Artinya menjalin komunikasilah. Aturan yang ada disederhanakan dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan," tutur Djoko.

Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengaku tengah melakukan pengkajian terkait maraknya kemunculan angkutan umum ilegal atau travel gelap itu.

Menurutnya, sektor transportasi darat paling mudah mengalami disrupsi, salah satunya banyaknya angkutan ilegal atau travel gelap tersebut.

"Kita sedang melakukan suatu kajian yang nantinya apakah kemudian kita akan melakukan penindakan tegas secara hukum, atau kalau memang ini menjadi ekspektasi dan perubahan masyarakat, kita akomodir saja dengan level of service yang sama dengan angkutan umum sehingga nanti penggunaan kendaraannya juga nanti kita batasi," jelas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini