Peritel Belum Bisa Perkirakan Dampak Larangan Memajang Rokok  

Bisnis.com,17 Sep 2021, 20:58 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA – Peritel belum bisa memperkirakan dampak dari pelaksanaan Seruan Gubernur DKI Jakarta yang melarang adanya iklan dan pajangan rokok di lokasi penjualan.

“Kami belum bisa mengatakan pada saat ini, terlalu dini untuk menjelaskan dampak dari kebijakan ini. Setelah sekian lama baru kami lihat apakah kebijakan ini berdampak ke penjualannya, sekarang kami belum bisa berbicara apa-apa,” kata Direktur Corporate Affairs Alfamart Solihin, Jumat (17/9/2021).

Meski demikian, Solihin memastikan peritel tidak dilarang untuk menjual rokok. Tetapi hanya diinstruksikan untuk tidak memajang iklan atau tampilan yang secara eksplisit menunjukkan produk rokok.

“Yang tidak diizinkan adalah mengiklankan, bukan penjualan. Display itulah yang dilarang,” katanya.

Sementara itu, Managing Director PT Indomarco Prismatama, perusahaan pengelola Indomaret, Wiwiek Yusuf mengatakan pelaku usaha melalui asosiasi telah melakukan klarifikasi atau seruan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tertuang dalam Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang dikeluarkan sejak 9 Juni 2021 tersebut.

“Sekarang dalam proses pembicaraan solusi dan penerapannya seperti apa,” kata Wiwiek.

Dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta No.8/2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok pada seluruh area gedung di Provinsi DKI Jakarta, dengan melakukan hal sebagai berikut:

  1. Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
  2. Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.
  3. Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini