Soal Keamanan Data Pribadi di PeduliLindungi, Ini Saran Kemendagri

Bisnis.com,17 Sep 2021, 17:24 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta hingga 6 September 2021 dengan memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan maksimum kapasitas 50 persen dari semula hanya 25 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB. ANTARA FOTO/Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyarankan adanya syarat lain untuk masuk ke aplikasi PeduliLindungi untuk menjamin keamanan data pribadi para penggunanya.

Zudan mengatakan akan mendukung penuh langkah pemerintah apabila ada rencana untuk meningkatkan performa dari aplikasi tersebut.

“Untuk platform PeduliLindungi kami dukung penuh apa yang sudah dikerjakan oleh Kemenkes dan Kemenkominfo. Kami juga akan mendukung langkah-langkah bila pemerintah mengambil langkah untuk meningkatkan performance PeduliLindungi ke depannya,” kata Zudan saat dihubungi Bisnis, Jumat (17/9/2021).

Dia menyarankan salah satu fitur yang perlu dihadirkan dalam aplikasi tersebut adalah kemampuan verifikasi yang ketat dan cepat. Sebab, PeduliLindungi bisa dibuka oleh siapapun di Google sehingga potensi NIK terbuka cukup besar.

“Dan NIK kita beredar di mana saat mengurus apapun karena seringkali meninggalkan foto kopi KTP dan KK. Saran saya untuk PeduliLindungi perlu two factors authentication, tidak hanya dengan NIK saja. Bisa dengan biometrik atau tanda tangan digital," ujarnya.

Sebelumnya, foto sertifikat vaksinasi atas nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) beredar luas di lini masa Twitter.

Berdasarkan pantauan Bisnis, sertifikat vaksinasi tersebut memuat nama dan data pribadi Presiden Jokowi, misalnya tanggal lahir hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Warganet Twitter ada yang mengaitkan bocornya data tersebut berhubungan dengan aplikasi PeduliLindungi.

Seperti diketahui, orang yang sudah mendapat vaksin bisa mengunduh sertifikat vaksinasi melalui aplikasi atau situs PeduliLindungi.

Menanggapi hal tersebut, Menkominfo Johnny G. Plate mengklaim tidak ada kebocoran data dari aplikasi PeduliLindungi.

"Integrasi e-Hac ke aplikasi PeduliLindungi dan migrasi aplikasi PL, PCare dan Silacak ke data center Kominfo baru saja dilakukan, dan saat ini data PeduliLindungi di DC Kominfo aman," ujarnya seperti dilansir Tempo.co, Jumat (3/9/2021).

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menyarankan pemerintah untuk memikirkan mekanisme bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar (smartphone) untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi. 

Puan menegaskan tidak boleh ada diskriminasi pada masyarakat, karena ketidakmampuan memiliki smartphone untuk pengunduhan aplikasi PeduliLindungi sehingga tidak dapat mengakses ruang publik.

Sekadar informasi, dalam perpanjangan PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali hingga 20 Agustus 2021, pemerintah turut mengeluarkan aturan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021.

Salah satu aturannya adalah masyarakat yang berada di Jawa-Bali wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan aktivitas di ruang publik dan fasilitas umum.

Dikutip melalui akun twitter @puanmaharani_ri, Puan meminta pemerintah turut menyiapkan mekanisme bagi orang yang sudah divaksinasi, tetapi tidak mau mengunduh aplikasi PeduliLindungi dengan alasan keamanan data pribadi.

"Masyarakat tidak boleh sampai kehilangan haknya untuk mengakses ruang publik. Mulai dari masuk ke mal, tempat wisata, atau syarat untuk melakukan perjalanan," ujarnya, Selasa (14/9/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini