'Transaksi Gelap' Kasus Penipuan, Korupsi, dan Pajak Melonjak Tajam

Bisnis.com,17 Sep 2021, 15:02 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi - Petugas kepolisian menunjukkan sejumlah barang bukti saat rilis kasus penipuan daring jaringan internasional di kantor Polda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (21/2/2019)./Antara-Abriawan Abhe

Bisnis.com, JAKARTA -- Kasus laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) selama yang diduga berasal dari tindak pidana penipuan sampai Mei 2021 melonjak cukup signifikan.

Berdasarkan data LTKM Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Januari - Mei 2021, jumlah LTKM yang tercatat sebanyak 8.682 laporan atau naik 62,2 persen dibandingkan dengan bulan periode Januari-Mei 2020 yang hanya 5.350.

Sementara LTKM paling banyak kedua berasal dari kasus korupsi. Lembaga intelijen keuangan itu mencatat bahwa pada periode Januari-Mei 2021, transaksi mencurigakan yang diduga berasal dari kasus korupsi tercatat sebanyak 2.014.

Secara statistik angka ini juga terpantau naik dibandingkan dengan tahun Januari - Mei 2020. Catatan Bisnis berdasarkan data PPATK, transaksi mencurigakan yang diduga terkait tindak pidana korupsi hanya sebanyak 1.657. Artinya jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun ini ada kenaikan sebanyak 21,5 persen.

Kendati demikian, secara persentase, transaksi mencurigakan yang mengalami lonjakan paling signifkan adalah perkara perpajakan. 

Data yang dihimpun Bisnis menunjukkan bahwa periode lima bulan pertama tahun 2021 lonjakan transaksi mencurigakan dari tindak pidana perpajakan mencapai 157,8 persen atau dari 598 kasus menjadi 1.542 kasus.

Adapun PPATK mendefinisikan transaksi mencurigakan ke dalam lima pengertian. Pertama, transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan.

Kedua, transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Ketiga, transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Keempat, transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini