Kalapas Kelas I Tangerang Dinonaktifkan Usai Insiden Kebakaran

Bisnis.com,17 Sep 2021, 15:56 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Petugas menurunkan kantong jenazah korban kebakaran lapas di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA - Kebakaran yang terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas I Tangerang, Banten dan menewaskan 48 orang membuat Kepala Lapas (Kalapas) Tangerang, Victor Teguh Prihantono dibebastugaskan dari pekerjaannya.
 
“Betul per hari ini Pak Victor Teguh Prihantono Kalapas Tangerang dinonaktifkan sementara,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021).
 
Rika menjelaskan bahwa Viktor dinonaktifkan untuk menjalani proses pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kebakaran tersebut.
 
“Sementara ini pelaksanaan tugas kalapas dipegang oleh Plh [pelaksana harian] yaitu Kepala Divisi Kemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten,” jelasnya.
 
Sebelumnya, Pihak RSUD Tangerang mengonfirmasi jumlah korban tewas dalam insiden kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang 2 orang. Dengan demikian, saat ini total jumlah keseluruhan menjadi 48 orang meninggal dunia.
 
“Saya informasikan update tentang pasien-pasien korban kebakaran dari Lapas Kelas I Tangerang. Tambahan yang meninggal kemarin pada tanggal 13 September itu ada dua orang, dan dari 10 yang dirawat sekarang tersisa 3 pasien lagi,” kata Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSUD Kabupaten Tangerang, Hilwani dilansir dari Antara, Selasa (14/9/2021).

Sementara itu, pihak kepolisian telah menaikkan kasus kebakaran Lapas Tangerang ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana dalam insiden tersebut.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kebakaran tersebut termasuk Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihantono.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengemukakan bahwa calon tersangka kasus kebakaran yang mengakibatkan 48 orang meninggal dunia itu akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.

Ancaman pidana penjara ketiga pasal itu adalah lima tahun kurungan penjara. "Jadi sejauh ini, potensial suspect sudah ada ya," kata Rusdi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini