Bisnis.com, JAKARTA – Sentimen baru muncul bagi industri rokok Tanah Air. Sebab, belum lama ini, para pedagang diminta untuk tidak memajang etalase rokok di toko dan minimarket di kawasan DKI Jakarta.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta yang melarang pedagang memajang kemasan atau bungkus rokok pada etalase toko ataupun warung kelontong.
Aturan tersebut menjadi salah satu poin dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta No.8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.