Konten Premium

Emiten Rokok Masih Kebal Sentimen Kebijakan DKI Jakarta?

Bisnis.com,17 Sep 2021, 09:31 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA – Sentimen baru muncul bagi industri rokok Tanah Air. Sebab, belum lama ini, para pedagang diminta untuk tidak memajang etalase rokok di toko dan minimarket di kawasan DKI Jakarta.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta yang melarang pedagang memajang kemasan atau bungkus rokok pada etalase toko ataupun warung kelontong.

Aturan tersebut menjadi salah satu poin dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta No.8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini