Apa Itu Merger? Apa Bedanya dengan Akuisisi?

Bisnis.com,17 Sep 2021, 13:55 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi aksi korporasi, termasuk merger dan akuisisi/Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA – Istilah merger dan akuisisi sering terdengar di dunia bisnis dan industri. Namun, beberapa orang menganggap kedua hal tersebut sama, padahal memiliki perbedaan. Berikut adalah penjelasan mengenai merger dan akuisisi.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Indosat Tbk. Dan PT Hutchison 3 Indonesia menggabungkan perusahaan untuk membentuk perusahaan baru dengan nama PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk. Inilah yang diartikan sebagai merger.

Dilansir dari Jurnal Enterpeneur, merger mengacu pada konsolidasi atau peleburan antara dua atau lebih entitas untuk membentuk perusahaan baru dengan nama baru. Lebih lanjut, entitas baru tersebut terdapat kepemilikan, kontrol, dan keuntungan bersama untuk kedua perusahaan yang melakukan merger.

Umumnya, alasan utama perusahaan melakukan merger adalah untuk menyatukan sumber daya, kekuatan, dan kelemahan perusahaan. Dengan sistem ini diharapkan perusahaan baru akan beroperasi lebih baik.

Ada pun alasan lain suatu perusahaan melakukan merger adalah untuk mengurangi persaingan dan mendapatkan kerja sama yang bisa menguntungkan kedua belah pihak yang melakukan merger.

Dengan demikian, para pemegang saham perusahaan yang melakukan merger akan berdampak. Pasalnya, para pemegang saham perusahaan lama di kedua belah pihak akan menjadi pemegang saham perusahaan baru.

Sementara itu, akuisisi merupakan istilah suatu perusahaan oleh perusahaan lain. Strategi ini dilakukan dengan cara membeli asset perusahaan atau dengan memperoleh kepemilikan saham atau perusahaan lebih dari 51 persen dari modal.

Untuk strategi ini, perusahaan yang mengakuisisi perusahaan lain disebut sebagai perusahaan pengakuisisi. Sedangkah perusahaan yang diakusisi disebut sebagai perusahaan target.

Perusahaan pengakuisisi memiliki kendali atas aktivitas bisnis perusahaan target. Namun, perusahaan target tetap memiliki eksistensi dan tetap menjalankan aktivitas bisnis.

Untuk contoh kasus akuisisi, Anda bisa melihat Grup Djarum melalui PT Global Digital Niaga atau Blibli.com yang mengakuisisi PT Supra Boga Lestari Tbk. (RANC).

Meskipun definisi keduanya berbeda, baik merger maupun akuisisi memiliki tujuan yang hampir sama. Ada sebagian besar perusahaan menggunakan strategi ini untuk mendapatkan pertumbuhan secara instan, daya saing yang kuat, dan ekspansi bisnis.

Dengan begitu, diharapkan perusahaan pengakuisisi bisa mendapatkan pangsa pasar yang lebih luas, meningkatkan profitabilitas, dan hal lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini