Tersangka Alex Noerdin dan Muddai Madang Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang

Bisnis.com,18 Sep 2021, 17:37 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi PDPDE Provinsi Sumatra Selatan - JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi
Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menjerat tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan Komisaris PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Gas Muddai Madang dengan pasal pencucian uang.
 
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan bahwa Alex Noerdin dan Muddai Madang baru ditetapkan jadi tersangka tindak pidana korupsi karena diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Provinsi Sumatera Selatan.
 
"Jadi Ini bukan delik suap, tapi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Dia Minta alokasi gas, kemudian menyetujui kerja sama PD PdE dengan PT DKLM yang dijabat MM," tuturnya kepada Bisnis, Sabtu (18/9).
 
Supardi mengatakan bahwa tim penyidik Kejagung saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka Alex Noerdin dan Muddai Madang tersebut.
 
"Semuanya nanti tergantung faktanya seperti apa. Kita akan selidiki dulu terkait pencucian uangnya ini," katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini