Formula E Jakarta 2022, Antara Restu BPK dan Arbitrase Internasional

Bisnis.com,18 Sep 2021, 13:43 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Laga Formula E di jalanan kota Paris, Prancis pada Sabtu (27/4/2019)./Reuters

Sesuai dengan hasil rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, anggaran senilai £20 juta atau setara dengan Rp360 miliar untuk penyelenggaraan ajang Formula E sudah disetujui.

Selanjutnya, hal tersebut akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta sekaligus penetapan Kebijakan Umum Penetapan Anggaran (KUPA) - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun 2019.

Selain membayar biaya komitmen, pada 2020 Pemprov DKI berkewajiban membayar asuransi senilai €35 juta untuk Formula E Operation (FEO), Fédération Internationale de l'Automobile (FIA), tim dan  peserta pebalap, serta seluruh kontraktor dan tamu FEO, FIA, tim dan pihak terkait lainnya.

Berdasarkan PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir. Kecuali, kegiatan tahun jamak tersebut merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding MoU oleh Pemprov DKI Jakarta dan pihak Formula E, maka pemprov harus bisa mengalokasikan anggaran sebesar nilai yang telah dijanjikan.

"Apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di arbitrase internasional di Singapura," tulis laporan Dispora tertanggal 15 September 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini