Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pentingnya menyelamatkan usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM melalui percepatan digitalisasi, mengingat pentingnya sektor tersebut bagi perekonomian nasional.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan sektor UMKM menjadi salah satu lini usaha yang menyerap paling banyak tenaga kerja di Indonesia, dengan kontribusi lebih dari 90 persen.
“Berdasarkan data Kemenkop, sebanyak 64 juta pelaku usaha berasal dari UMKM dengan penyerapan tenaga kerja yang besar, yakni mencapai 117 juta orang atau 97 persen dari total tenaga kerja Indonesia,” ujar Wimboh dalam diskusi virtual, Sabtu (18/9/2021).
Besarnya peran UMKM itu membuat otoritas mengeluarkan sejumlah kebijakan agar UMKM dapat bertahan pada masa pandemi Covid-19.
Sejauh ini, otoritas telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 11 dan 48 tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19. Total, ada 5,3 juta debitur UMKM yang terbantu oleh kebijakan ini.
“Kebijakan tersebut sudah membantu 5,3 juta debitur UMKM dengan nominal kredit mencapai Rp332 triliun. Saat ini, sudah semakin menurun, tinggal 3,58 juta debitur dengan nominal Rp285 triliun. Artinya, beberapa pengusaha UMKM sudah mulai membaik dengan berbagai kebijakan yang kita lakukan,” pungkasnya.
OJK terus berkomitmen untuk mendukung UMKM agar terus berkembang secara berkesinambungan. Dengan begitu, UMKM dapat segera pulih dari pandemi Covid-19 dan kembali menopang perekonomian nasional.
Wimboh menyatakan pengembangan UMKM melalui digitalisasi menjadi fokus saat ini. Mulai dari mendorong perluasan akses keuangan lewat skema klaster hingga pengembangan Bank Wakaf Mikro (BWM) berbasis digital.
“OJK juga mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendorong sektor UMKM dan menyatukan proses bisnis UMKM dalam ekosistem yang terintegrasi mulai dari hulu hingga hilir dengan menggunakan platform digital,” kata Wimboh.
Saat ini penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) klaster yang telah berjalan di antaranya Kartu Petani Berjaya di Lampung, KUR Klaster Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, dan KUR Klaster Jaring di Malang. Selain itu, OJK juga mengidentifikasi adanya 186 klaster potensial baru dengan lebih dari 100 jenis usaha UMKM di berbagai subsektor.
Otoritas pun mengembangkan BWM berbasis digital, untuk mendukung pembiayaan UMKM yang disertai pendampingan. Sampai dengan September 2021, ada 61 BWM telah berdiri dan manfaatnya dirasakan oleh 47.600 nasabah dengan jumlah pembiayaan yang tersalurkan mencapai Rp72 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel