Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP) berencana melakukan partial delisting atau menghapus sebagian sahamnya dari pasar modal. Total, terdapat 514.121.700 lembar saham yang dihapus.
Perusahaan mengumumkan rencana tersebut melalui keterbukaan informasi pada 17 September 2021. Tanggal efektif partial delisting berlaku mulai besok, Senin (20/9/2021).
Dalam pernyataannya, penghapusan sebagian saham itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 29/1999 tentang pembelian saham bank umum.
Total 514.121.7000 lembar saham yang dihapus tersebut merupakan milik PT Bosowa Corporindo dan milik Koperasi Perkayuan Apkindo (Kopkapindo). Adapun jumlah saham yang dicatatkan setelah proses partial delisting akan menjadi 31.996.002.771.
Namun, jumlah itu merupakan penambahan. Total saham BBKP yang tidak dicatatkan dalam rangka implementasi PP 29 Tahun 1999 sebanyak 677.248.423 lembar.
Jumlah tersebut terdiri atas saham milik Koperasi Pegawai Bulog Seluruh Indonesia (Kopelindo) sebanyak 90.866.204 lembar, Bosowa 188.779.606 lembar dan Kopkapindo sebanyak 397.602.613 lembar.
Seperti yang diketahui, PT Bosowa Corporindo dipastikan tidak akan menjalankan hak selaku pemegang saham Bank KB Bukopin dalam penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue sebanyak maksimal 35,15 miliar saham baru.
Sekretaris Perusahaan Bank Bukopin Tias Hardi mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan siapa yang akan mengambil bagian HMETD yang menjadi jatah Bosowa.
“Terkait siapa yang akan menyerap sahamnya sampai saat ini kami belum bisa menyampaikan siapa, karena memang sampai dengan saat ini belum ada yang menyatakan statement,” ujar Tias Hardi saat dihubungi Bisnis, beberapa waktu lalu.
Dalam prospektusnya, Bukopin tercatat akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 35,15 miliar saham kelas B dengan nominal Rp100 per saham. Saham akan dibagikan kepada para pemegang saham yang tercatat pada 27 September 2021.
Setiap pemilik 500 saham lama akan memperoleh 538 HMETD. Setiap 1 HMETD dapat digunakan untuk membeli 1 saham kelas B. Adapun harga pelaksanaan rights issue belum ditetapkan.
Namun, bagi pemegang saham yang dilarang untuk melaksanakan haknya sebagai pemegang saham oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka pemegang saham tersebut tidak dapat melaksanakan haknya dalam pelaksanaan HMETD.
Komposisi pemegang saham KB Bukopin per Juni 2021, tercatat Bosowa memiliki 8,49 persen saham, Kookmin Bank 67 persen, masyarakat 20,96 persen, dan negara 3,18 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel