Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa Pejabat LPEI

Bisnis.com,20 Sep 2021, 20:40 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa PGS Kepala Divisi Spesial Audit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Saiful Hendra terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa Saiful Hendra diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.

"SH selaku PGS Kepala Divisi Spesial Audit LPEI diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi LPEI," kata Leonard di Kejaksaan Agung, Senin (20/9/2021). 

Leonard menjelaskan alasan tim penyidik Kejagung memeriksa Saiful Hendra adalah untuk mencari fakta hukum sekaligus mengumpulkan alat bukti terkait perkara korupsi tersebut.

"Diperiksa untuk menemukan fakta hukum terkait perkara korupsi LPEI," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat perkara korupsi LPEI diduga mencapai Rp4,7 triliun.

Dalam perkara tersebut, sejumlah pejabat internal LPEI dan pihak eksternal telah diperiksa oleh tim penyidik Kejagung untuk mengungkap perkara tersebut.

Namun, sejak tiga bulan perkara itu disidik, hingga saat ini tim penyidik Kejagung belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini