Faktor Tenaga Kerja Perlu Jadi Perhatian Sebelum Putuskan Kenaikan Tarif CHT 2022

Bisnis.com,20 Sep 2021, 11:01 WIB
Penulis: Maria Elena
Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan sejumlah faktor dalam menentukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022.

Sekjen Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kudus Badruddin menyampaikan bahwa industri hasil tembakau telah mengalami penurunan tenaga kerja secara drastis, khususnya di Kudus.

Sebanyak 80 persen dari 100.000 tenaga kerja di Kudus merupakan buruh rokok. Penurunan tenaga kerja yang melonjak selama ini dikarenakan pabrikan rokok banyak yang bangkrut.

Menimbang kondisi ini, menurutnya pemerintah perlu memberikan kebijakan yang tidak menekan industri sehingga buruh tidak ikut tertekan.

“Kondisi ini membuat buruh di Kudus ini tidak baik. Kami belum bangkit dari Covid-19, kini semakin dibebani regulasi [cukai] dari pemerintah. Melihat kondisi seperti ini, SKT [sigaret kretek tangan] dan pengrajinnya bisa punah,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Senin (20/9/2021).

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan bahwa kenaikan cukai harus dibahas secara komprehensif dan melibatkan berbagai sudut pandang, baik sudut pandang pendapatan negara, tenaga kerja, dan industri rokok itu sendiri.

“Tentunya kita ingin kesehatan tetap jadi prioritas utama, tapi perlu kita pahami bahwa saat ini untuk tenaga kerja yang juga sangat bergantung dari tembakau,” katanya.

Melkiades mengatakan, berdasarkan laporan serikat buruh, telah terjadi pengurangan tenaga kerja di IHT dalam jumlah yang cukup besar.

“Ratusan ribu ter-PHK atau diberhentikan karena kenaikan cukai tembakau. Itu harus menjadi perhatian, jika menaikkan cukai tapi membuat para buruh menderita, pemerintah harus kaji benar kebijakan cukai,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini