Freeport Menarik Diri dari Blok Wabu, Tony Wenas Beberkan Alasannya

Bisnis.com,20 Sep 2021, 19:55 WIB
Penulis: Maria Yuliana Benyamin
Aktivitas di tambang Freeport, Papua./Bloomberg-Dadang Tri

Bisnis.com, JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) memastikan menarik diri terhadap pengelolaan Blok Wabu di Papua kendati diklaim memiliki kandungan yang menjanjikan.

Presiden Direktur PTFI Tony Wenas mengatakan Blok Wabu adalah salah satu wilayah dalam Blok B dalam kontrak karya yang lalu. Perusahaan telah melakukan eksplorasi blok dengan wilayah total 200.000 hektare tersebut, tetapi memutuskan tidak tertarik untuk melakukan penambangan.

"Kenapa? Bukan karena Wabu tidak berpotensi, tetapi kami fokus di Grasberg [Block Cave]," kata Tony, Senin (20/9/2021).

Dia menuturkan telah melepas dan menyerahkan kembali Blok Wabu kepada pemerintah sebelum 2018. Pemerintah secara resmi menyatakan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 21 Desember 2018 bahwa wilayah tambang Freeport hanya 9.900 hektare, yang dulu dikenal dengan Blok A.

Tony menambahkan Blok B sudah tidak ada lagi. Adapun, sisanya hanya wilayah penunjang seluas 116.000 hektare.

Freeport memastikan tidak memiliki kepentingan apapun di Blok Wabu lagi. Perusahaan menegaskan tidak memiliki kepemilikan ataupun hak untuk menambang di wilayah tersebut.

Dia menjelaskan biaya eksplorasi Blok Wabu mencapai US$170 juta yang dikeluarkan secara kumulatif pada periode 1996-1997. Kandungan di dalamnya terdapat emas dan tembaga.

"Saya enggak bisa disclose, ada copper and gold. Enggak sebesar Grasberg," ujarnya ketika ditanya mengenai detail kandungan Blok Wabu.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Rabu (31/3/2021), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih melakukan kajian terhadap pengelolaan Blok Wabu di Papua.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menyampaikan Blok Wabu hingga kini belum ditetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) sehingga belum bisa ditawarkan kepada badan usaha.

"Ini sedang dikaji. Kami tidak terburu-buru. Setelah kajian dan penelitiannya selesai, baru akan ditetapkan sebagai WIUPK," ujar Ridwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini