Simak Tips Berikut Agar Tidak Terlilit Utang Pinjaman Online

Bisnis.com,20 Sep 2021, 09:58 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi utang/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Masa pandemi menjadi salah satu pendorong masyarakat mencari sumber pendanaan, salah satunya melalui pinjaman online (pinjol).

Sejumlah perusahaan teknologi finansial atau fintech, termasuk pinjaman online atau P2P lending, marak muncul di tengah percepatan pertumbuhan keuangan digital. Beberapa perusahaan fintech pun telah mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, tren kemunculan perusahaan fintek dan pinjaman online dinilai harus tetap disikapi dengan kewaspadaan. Sebab, ada beberapa risiko yang harus dihindari oleh masyarakat, seperti jebakan bunga tinggi dan maraknya pinjaman online ilegal. Pinjaman pun mesti diajukan dengan penuh pertimbangan.

Sebelum mengajukan pinjaman, Perencana Keuangan dari Finansia Consulting, Eko Endarto, mengatakan setidaknya ada 5 hal yang harus diperhatikan. 

Pertama, masyarakat harus mempelajari secara detail syarat, aturan, dan risiko kerugian saat mereka meminjam di perusahaan tertentu. Ia juga mengimbau masyarakat mengecek legalitas perusahaan pemberi pinjaman tersebut.

Kedua, Eko menyarankan sebaiknya masyarakat mengajukan pinjaman kalau mereka memiliki harta lain berbentuk aset yang tidak bisa dicairkan, seperti deposito dan emas, atau memastikan bisa membayar angsuran. 

“Misalnya mereka pinjam sekarang karena tahu nanti akan gajian. Kalau seperti itu tidak apa-apa pinjam, tapi harus segera dilunasi karena itu pinjaman untuk penggunaan lebih dulu, bukan untuk tambahan uang,” ujar Eko, seperti dilansir Tempo.co pada Senin (20/9/2021).

Ketiga, pinjaman hanya digunakan untuk membayar kewajiban yang tidak bisa ditunda, misalnya membayar kebutuhan kesehatan. Eko mengatakan pinjaman pun bisa diajukan ke tempat lain selain perusahaan fintech.

Keempat, peminjam harus memenuhi syarat dan perjanjian yang telah disepakati. Bila perjanjian tidak dipenuhi, debitur akan menghadapi risiko besar. Sepanjang debitur memiliki komitmen membayar angsuran, Eko menilai mereka tidak akan menghadapi masalah.

“Pinjaman yang syaratnya mudah, pasti risiko akan lebih tinggi kalau tidak sesuai syaratnya. Bunganya pun di atas bunga biasa karena risiko tinggi,” ujar Eko.

Kelima, Eko melanjutkan, nilai angsuran pinjaman maksimal 30 persen dari total gaji atau pendapatan per bulan. Ketentuan itu tidak hanya berlaku untuk pinjaman online, tetapi juga jenis pinjaman lain. Bila nilai angsuran melebihi 30 persen, debitur akan mengalami kesulitan keuangan.

Eko menambahkan masyarakat yang mengajukan pinjaman online adalah mereka yang membutuhkan uang tunai atau cash pada waktu yang tidak tepat. Selain itu, mereka yang mengajukan pinjaman adalah masyarakat yang tidak memiliki dana cadangan, tetapi memiliki kebutuhan sangat mendesak.

“Misalnya gajian masih tanggal 25, tetapi mereka butuh sekarang. Mau tidak mau mereka pinjam dulu,” ujarnya.

Menurut Eko, keberadaan perusahaan pinjaman online resmi penting untuk sebagai alternatif. Pinjaman online resmi dianggap sangat membantu karena syarat pengajuannya mudah dan angka pinjamannya relatif sesuai bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini