Kontrak TPST Bantargebang Berakhir Oktober 2021, Ini Kata  Wagub Riza

Bisnis.com,20 Sep 2021, 13:18 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/6/2021) malam./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi tengah berkoordinasi membahas kontrak kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan koordinasi dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk membahas solusi menyusul kontrak kerja sama tersebut akan berakhir pada Oktober 2021.

"Tentu, itu sudah ada solusi. Sudah ada Dinas Lingkungan Hidup yang terus berkoordinasi dengan Bekasi," kata Riza kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

Dia menyebut, Pemprov DKI saat ini menyiapkan proses pembangunan TPST di 4 titik: di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur. Proses pembangunan di empat titik tersebut sedang dalam proses pelelangan.

"Semoga berjalan lancar. Nanti, siapapun yang memenangkan proses tender akan membangun," kata Riza.

Dia berharap upaya tersebut dapat mengatasi masalah sampah di Provinsi DKI Jakarta. Ke depannya, sambung Riza, Jakarta akan memiliki teknologi pengelolaan sampah seperti halnya kota-kota di negara maju.

Diberitakan sebelumnya, kontrak kerja sama Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi untuk TPST Bantargebang berakhir Oktober 2021.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan perjanjian kontrak kerja sama pengelolaan tempat pembuangan sampah itu disusun kedua pemerintah daerah berdasarkan kurun waktu lima tahun sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini