Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) akan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa atau RUPSLB pada Kamis (23/9/2021). Rapat ini akan membahas rencana terkait pemecahan nilai nominal saham atau stock split dengan rasio 1:5.
Manajemen BBCA dalam keterbukaan informasi pada pekan lalu, menyatakan bahwa rencana pembahasan stock split tidak terlepas dari pertumbuhan signifikan dari para investor ritel dalam beberapa tahun terakhir.
“Bagi investor ritel, BBCA mungkin nominalnya cukup tinggi, maka untuk memberikan opportunity kepada investor ritel, terutama investor yang masih muda, perusahaan memutuskan stock split,” demikian penjelasan manajemen BCA.
Menurut manajemen, langkah perseroan untuk melakukan stock split akan membuat investor dalam negeri dapat berpartisipasi melakukan investasi di saham BCA. Upaya ini juga dinilai tidak akan mengubah fundamental saham dari BBCA.
“Seperti yang kita ketahui, stock split tidak mengubah fundamental saham, dan tujuan utamanya adalah untuk memberikan investment opportunity kepada investor yang lebih luas.”
Saat ini harga saham BBCA bertengger di kisaran Rp32.000. Jika dihitung dari harga saat ini, dengan rasio 1:5, harga saham BBCA menjadi Rp6.400.
Artinya, dana yang perlu disiapkan investor ritel kurang lebih Rp640.000 untuk membeli satu lot saham BBCA. Dengan harga saat ini, satu lot saham BBCA bisa mencapai Rp3,2 juta.
BCA akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 23 September 2021 mendatang di Menara BCA, Grand Indonesia.
Dalam rapat itu diusulkan pemecahan saham perseroan dengan rasio 1:5, sehingga nilai nominal saham BBCA yang semula Rp62,5 per saham akan menjadi Rp12,5 per saham.
Pemegang saham BBCA yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham, yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham pada 31 Agustus 2021, pukul 16.15 WIB.
Rapat akan diselenggarakan secara elektronik menggunakan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (eASY KSEI) yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
RUPSLB dilaksanakan dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik juncto Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel