Pecat Pegawai, KPK Beri Tunjangan Hari Tua

Bisnis.com,21 Sep 2021, 11:16 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi tunjangan hari tua (THT) sebagai pengganti pesangon dan uang pensiun kepada pegawai yang diberhentikan beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan THT merupakan dana tunai yang diberikan oleh komisi kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purna tugas).

"Manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program THT besarannya ditetapkan KPK dan pengelolaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk," ujarnya, Selasa (21/9/2021).

Pelaksanaan THT diatur secara Perkom No. 2/2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK.

Besaran iuran THT tiap bulannya yaitu senilai 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji. Tunjangan sebanyak 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai.

"Sementara iurannya dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai," sambung Ali.

Pemenuhan hak keuangan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK.

Dalam polemik TWK KPK, awalnya 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status menjadi ASN.

Pegawai itu dibagi menjadi 24 orang dan 51 orang. Dari 24 orang, hanya 18 orang yang sepakat untuk dibina ulang. Dari 51 orang, ada seorang yang pensiun yaitu Sujanarko. Dengan begitu, total pegawai yang akan diberhentikan nantinya adalah 56 orang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini