KPK Cecar Anies 8 Pertanyaan soal Perkara Tipikor Tanah Munjul

Bisnis.com,21 Sep 2021, 15:56 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah Munjul Jakarta Timur, Selasa (21/9). JIBI/Bisnis-Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan delapan pertanyaan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Anies mengatakan pertanyaan menyangkut landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta.

"Pertanyaan menyangkut, landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta," ujar Anies di halaman gedung Merah Putih KPK seusai diperiksa, Selasa (21/9/2021).

Namun demikian, dia tidak menjelaskan hal yang lebih substantif terkait dengan perihal perkara tipikor pengadaan tanah di Munjul Jakarta Timur.

Selain sejumlah pertanyaan mengenai perkara tipikor pengadaan tanah, Anies mengaku mendapatkan 9 pertanyaan yang sifatnya biografi formil seperti tanggal lahir, dan lain-lain.

"Saya berharap penjelasan yang tadi disampaikan bisa bermanfaatkan bagi KPK untuk menegakkan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi," ujarnya.

Selain Anies, pada hari ini KPK juga memeriksa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi terkait perkara Tipikor Tanah Munjul. 

Pada pemeriksaan hari ini, KPK mendalami perihal mekanisme anggaran dari Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang diperiksa sebagai saksi kasus perkara dugaan tipikor pengadaan tanah di Munjul Jakarta Timur.

"Ditanya soal mekanisme penganggaran [pengadaan tanah di Munjul Jakarta Timur]," kata Prasetyo usai menjalani pemeriksaan di halaman gedung KPK, Senin (21/9/2021).

Prasetyo menyampaikan konfirmasi perihal pencairan penyertaan modal daerah oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya dalam pengadaan Tanah Munjul Jakarta Timur.

KPK juga mendalami terkait pemeriksaan perkara dugaan tipikor pengadaan tanah di Munjul Jakarta Timur dengan tersangka Dirut Perumda Sarana Jaya nonaktif Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

"Semua sudah dibahas di dalam Komisi. Pembahasan-pembahasan itu langsung sampai ke Banggar besar. Dari banggar besar kita kemudian mengetok palu dan diserahkan kepada eksekutif," ujarnya.

Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah itu tidak menanyakan banyak pertanyaan terhadap dirinya dalam pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap politisi PDIP tersebut berlangsung kurang lebih selama 3 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini