Bisnis.com, JAKARTA - BUMN PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendapatkan bantuan hukum dalam perkara keperdataan maupun tata usaha negara.
Penandatanganan perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) ini dilakukan langsung oleh Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejagung Feri Wibisono, di Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama dengan JAMDATUN Kejagung ini dilakukan untuk memperkuat posisi Indonesia Re sebagai Perusahaan Reasuransi Nasional milik negara.
“Dan mengantisipasi permasalahan hukum yang sedang dan akan terjadi khususnya di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero),” jelasnya, Selasa (21/9/2021).
Benny menjelaskan penandatanganan ini juga merupakan perpanjangan kerja sama dengan JAMDATUN Kejagung yang telah terjalin sejak 2016.
Indonesia Re dan JAMDATUN Kejagung sebelumnya telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pada 20 Desember 2016 dan 14 Januari 2019.
Benny menjelaskan bahwa kerja sama dengan Kejagung ini akan membantu Indonesia Re dalam proses transformasinya menjadi Perusahaan Reasuransi Nasional.
“Dalam bertransformasi menjadi Perusahaan Reasuransi Nasional, pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum dan pertimbangan hukum dari Jaksa Pengacara Negara menjadikan Indonesia Re mampu menghadapi setiap permasalahan hukum dan mengantisipasi serta memitigasi Risiko Hukum yang merupakan bagian dari risiko bisnis Indonesia Re sehingga Indonesia Re dapat lebih fokus dalam mengoptimalkan peluang bisnis di industri,” jelasnya.
Benny menambahkan melalui kerja sama ini, JAMDATUN Kejagung dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada Badan Usaha Milik Negara dan anak perusahaan yang bernaung di bawahnya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Kewenangan hukum yang dimiliki JAMDATUN Kejagung mencakup pemberian bantuan hukum dalam perkara keperdataan maupun tata usaha negara baik secara litigasi maupun non litigasi, pertimbangan Hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), audit hukum (legal audit) dan bentuk kerja sama lainnya dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk, dalam hal ini, mengedepankan pencegahan tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel