PPKM Level 4 di Kaltim Tersisa 2 Daerah

Bisnis.com,21 Sep 2021, 20:32 WIB
Penulis: M. Mutawallie Sya’rawie
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih memiliki dua daerah yang masuk dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kaltim M Syafranuddin menyatakan hal tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44/2021.

"Inmendagri pelaksanaan PPKM berlaku 21 September hingga 4 Oktober, masih menetapkan beberapa daerah di Kaltim masuk level 4, sisanya level 2 dan level 3," ujarnya di Samarinda, Selasa (21/9/2021).

Pria yang akrab disapa Ivan itu mengungkapkan bahwa Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara masih tetap level 4,

"Dua daerah masuk level 2 dan enam kabupaten/kota masuk level 3," ungkapnya.

Dia menambahkan, daerah yang termasuk PPKM Level 2 adalah Kabupaten Kutai Timur dan Kota Samarinda. Sedangkan, wilayah kabupaten/kota dengan PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Paser, Berau, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Mahakam Ulu, dan Kota Bontang.

Adapun, dia menuturkan bawa perubahan level di beberapa kabupaten dan kota se Kaltim sesuai kondisi pandemi Covid-19 yang sudah cenderung menurun.

"Penetapan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Inmendagri merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia terkait pelaksanaan PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini