Terus Anjlok, Bursa Suspensi Saham Bank JTrust (BCIC)

Bisnis.com,21 Sep 2021, 08:39 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Ilustrasi situs Jtrust Bank/jtrustbank.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan suspensi atas saham PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC) pada perdagangan hari ini, Selasa (21/9/2021).

Dalam pengumuman bernomor Peng-SPT-00127/BEI.WAS/09-2021, otoritas Bursa menyampaikan penghentian sementara perdagangan saham Bank JTrust dilakukan sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan dan dalam rangka cooling down.

"Penghentian sementara perdagangan saham BCIC tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi para pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengembalian keputusan investasi di saham BCIC," demikian pengumuman BEI.

Para pihak yang berkepentingan pun diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.

Sebelumnya, BEI juga telah mengumumkan terjadinya penurunan harga saham Bank JTrust yang di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA) pada 8 September 2021.

Dalam 6 hari perdagangan terakhir, saham BCIC terus terkoreksi di atas 6 persen dan pada perdagangan kemarin ditutup pada level 222 atau terkoreksi 6,72 persen. Sementara, dalam periode satu bulan terakhir saham BCIC terkoreksi 57,71 persen. 

Manajemen Bank JTrust pun juga telah memberikan penjelasan mengenai penurunan harga saham perseroan yang di luar kebiasaan. Hal itu disampaikan manajemen perseroan kepada Bursa melalui surat yang ditandatangani oleh EVP Corporate Secretary Bank JTrust Ong Pey Fang dan Kadiv Corporate Secretary Ridyawan Amnar, pada Jumat (10/9/2021).

Manajemen menjelaskan selama September 2021, perseroan telah melakukan pelaporan tentang laporan bulanan registrasi pemegang efek per 31 Agustus 2021, pengumuman RUPSLB, dan perubahan Ketua Unit Internal Audit.

Manajemen juga menjelasan bahwa sampai dengan saat ini, perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investor atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.

Bank JTrust juga telah menyampaikan pengumuman informasi atau fakta material berkala maupun insidental melalui media dan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan peraturan Bursa dan OJK.

"Perseroan juga telah menyampaikan laporan keuangan secara berkala yang mencerminkan kinerja perseroan kepada Bursa dan OJK sesuai dengan tenggat waktu serta ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana diatur di dalam peraturan Bursa dan OJK," tulis manajemen dikutip dari keterbukaan informasi Bursa.

Terkait dengan rencana tindakan korporasi perseroan berupa penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD), RUPST perseroan pada 23 Juli 2021 telah menyetujui rencana tersebut. Hal itu juga sudah disampaikan melalui keterbukaan informasi.

"Perseroan tidak memiliki informasi menyangkut rumor yang beredar di media massa. Perseroan telah melakukan pengelolaan terhadap berbagai risiko yang timbul antara lain karena adanya pemberitaan media atau rumor mengenai perseroan yang bersifat negatif," terang manajemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini